Sudah Bayar Fidyah, Masihkah Mengganti Puasa? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Assalamualaikum, saya mau tanya Ustadz. Jika sudah membayar fidyah apakah masih wajib mengganti puasa di lain waktu?
Jawaban
Fidyah itu merupakan solusi bagi mereka yang terbebani untuk menjalankan puasa, seperti kondisi tua yang udzur berpuasa untuk selamanya atau yang memiliki penyakit dan sulit untuk berpuasa.
Permasalahan wanita hamil atau menyusui atau kondisi lain agar dikonfirmasikan kepada ahlinya, apakah jika berpuasa akan berdampak positif atau negatif. Maka dengan penuh kejujuran ia akan menghukumi dirinya tergolong orang yang terbebani atau tidak?
Bagi mereka yang tidak mungkin dibebani untuk menggantinya (qadha) maka solusinya diganti dengan fidyah.Namun bagi mereka yang memiliki udzur isidental, seperti bepergian, sakit biasa dan lainnya, mereka diwajibkan untuk meng-qadha’ puasa di hari yang lain, bukan membayar fidyah. Wallahu a’lam. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni