Hukum Membayar Zakat dengan Paylater; Oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Ustadz, apa hukumnya zakat dengan menggunakan paylater?
Jawaban
Jika Anda memang ingin berzakat, tentu ada ketentuan berzakat, seperti cukup nisab dan sudah haul (masuk hitungan setahun dari hartanya).
Jika kedua hal tersebut sudah ada—hartanya ada, apalagi harta tersebut sudah masuk batas nisab misalnya 85 gram emas, kemudian hartanya tersebut sudah masuk dalam haul—maka wajib berzakat.
Ketika sudah wajib zakat, dan memang kebiasaannya menggunakan sistem pembayaran elektronik seperti paylater, maka itu dibolehkan. Apalagi zaman modern serba digital seperti sekarang, seseorang bisa memiliki banyak aplikasi untuk melakukan transaksi pembayaran.
Seperti diketahui paylater—berarti beli sekarang, bayar nanti (Inggris: buy now, pay later, disingkat BNPL— adalah salah satu jenis pembiayan jangka pendek yang memungkinkan konsumen untuk melakukan pembelian dan membayarnya di kemudian hari
Berbeda halnya, seseorang tidak wajib zakat, karena memang belum mencukupi nisab dan haul. Tentu boleh dia mendistribusikan sebagian hartanya. Tentu instrumen yang digunakan adalah infak atau sedekah.
Dalam hal ini, sekali lagi, paylater bisa digunakan sebagai sistem pembayaran elektronik saja. Tentu bagi mereka yang menggunakan paylater, dia akan mendapatkan tagihan untuk melakukan pembayaran atas dana yang sudah digunakan untuk membayar zakat atau infak dan sedekah.
Karena itu, catatannya, paylater digunakan sebagai sistem pembayaran elektronik, sedangkan yang bersangkutan memiliki kewajiban zakat dan memang memiliki harta untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar tagihan paylater.
Jika memang tidak ada kemampuan berzakat, maka janganlah memaksakan diri. Terlebih menggunakan paylater yang dikemudian hari akan lebih membebankan dirinya sendiri.
Bismillah, semoga dengan ilmu dan niat baik yang kita lakukan dalam distribusi harta seperti zakat, infak, dan sedekah menjadi amal jariah yang terus mengalir. Amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni