Toko Suami Jual Rokok, Ragu Keberkahannya; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Assalamualaikum Ustadz. Saya seorang istri yang bekerja di luar dan suami punya toko kelontong yang dikelola bersama ibu mertua.
Pada dasarnya, saya pembenci rokok dan saya kurang suka dengan penjual, pemakai, dan pembuat rokok karena mudharat dari rokok itu sendiri.
Selama ini saya risau dengan uang nafkah yang diberikan suami. Pasalnya di toko suami masih jual rokok dan dia enggan berhenti jual rokok dengan alasan nanti omset menurun. Dia juga beralasan: hanya itu yang laku, nanti tidak bisa kasih nafkah keluarga, ada kiai juga merokok kok berarti kan tidak haram, dan sebagainya.
Saya takut uang yang diberikan menjadi nafkah yang tidak berkah. Berulang kali saya ingatkan tapi selalu bermacam-macam dalihnya, dengan penghasilan saya dan uang suami sebagian saya sedekahkan dan ditabung. Saya takut kalau itu nafkah yang tidak diberkahi Allah.
- Apakah saya termasuk istri yang durhaka?
- Apakah tiap uang suami yang saya sedekahkan harus dengan izin suami?
Pasalnya kadang suami sering keberatan jika uang diberikan kepada saya potong untuk sedekah dan harus dipakai keluarga. Terima kasih
Jawaban
Akar masalahnya bergantung seseorang menghukumi rokok itu sendiri. Bagi mereka yang mengharamkannya, tentu menjualnya, memanfaatkan hasil jualnya tentu tidak akan berkah, karena dimulai dari hal yang tidak dibenarkan.
Namun bagi mereka yang menghalalkan, hasil jualnya bisa berkah bisa tidak, bergantung dengan cara muamalahnya. Sikap ibu sudah cukup bijak, mereka yang tidak mengharamkannya telah menghukumi makruh. Maka orang yang wirai (berhati-hati), seyogianya menghindarinya.
Permasalahan keberkahan bukan pada banyak dan sedikit hasil jualannya. Di situlah Allah akan memberi kecukupan, bahkan ibu bisa sedekah dan menabung. Keluarga juga memiliki sifat qanaah, sehingga penghasilan betul-betul dapat diarahkan sesuai dengan yang disyariatkan.
Permasalahan ibu bersedekah tanpa seizin suami juga tidak masalah, suami akan dapat pahala penafkahan dan ibu dapat pahala infaknya asalkan tidak melampaui batas. Upayakan semua sedekah ibu dengan sepengetahuan suami, sampaikan kabar gembira kepada suami bahwa tidak akan melarat bagi mereka yang suka bersedekah. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni