Tanah Peninggalan Ibu dengan Sejarah Begini, Termasuk Warisan? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Saya ditinggali sebidang tanah oleh ibu saya. Tanah tersebut diberi oleh orang tua angkat ibu. Orang tua tersebut tidak punya anak tapi punya ponakan. Waktu diberi dan sama-sama hidup dan sudah dibaliknama ke ibu saya. Yang masih ada keraguan
- Apakah saya berhak atas tanah tersebut sebagai ahli waris?
- Sewaktu ayah masih hidup sudah pesan ke saya bahwa tanah ibumu itu bukan hak saya.
- Pikiran saya kan tanah tersebut pemberian, kalau begitu apa beda waris dengan pemberian?
Terima kasih. Saya amat sangat menunggu jawaban Ustadz.
Jawaban
Ketika tanah itu telah dihibahkan kepada ibu Anda, maka sepenuhnya milik ibu dan Anda layak menjadi ahli warisnya. Jika ayah Anda masih hidup, maka dia pun juga memiliki hak waris. Nominalnya sesuai dengan aturan hak waris masing-masing yang secara rinci diterangkan dalam ilmu faraid. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni