• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Pembagian Harta Waris Bertingkat dengan Kasus seperti Ini

Senin 12 Februari 2024 | 12:50
6 min read
73
SHARES
262
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pembagian Harta Waris Bertingkat dengan Kasus seperti Ini

Perhitungan Waris Suami

Bagian waris kedua adalah seorang suami yang meninggal dunia. Dia meninggal tahun 2022. Berdasarkan hasil verifikasi, si mayit (suami), memiliki anak perempuan tunggal dan empat saudara kandung, terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Sementara orang tua si mayit sudah meninggal dunia. 

Adapun harta waris si mayit, bersumber dari separuh harta bersama yang menjadi miliknya dan ditambah bagian waris dari istrinya (yang meninggal lebih dahulu, tahun 2021). Tentu ditambah dengan harta bawaan si mayit (jika ada).

Jika harta waris si mayit (suami) sudah jelas, dan sudah dikurangi dengan utang dan wasiatnya (jika ada). Bisa langsung harta waris didistribusikan kepada ahli waris si mayit (suami), sebagai berikut:

  • Bagian waris anak tunggal si mayit. Seorang anak perempuan si mayit (suami) mendapatkan bagian waris sebesar 1/2 dari harta waris. Besaran waris berdasarkan ketentuan an-Nisa 11.Sebagai catatan: anak perempuan ini, selain mendapatkan bagian waris dari ibunya (istri, 2021). Dia juga mendapatkan bagian waris dari bapaknya (suami, 2022).
  • Bagian saudara kandung si mayit (suami). Bagian waris mereka mengikuti ketentuan formula 2:1,dikarenakan terdiri dari saudara kandung laki dan saudara kandung perempuan. Ini berdasarkan ketentuan surat an-Nisa 176.

    Jika, saudara kandung terdiri dari dua saudara kandung laki dan dua saudara kandung perempuan. Bagian warisnya, sebagai berikut:
    Laki-laki: laki-laki: perempuan: perempuan 2:2:1:1, dijumlahkan 6 (jadikan pembagi).
    ~ Setiap bagian saudara kandung laki-laki: 2/6 x harta waris sisa = …?
    ~ Setiap bagian waris saudara kandung perempuan: 1/6 x harta waris sisa = …?

Demikian penjelasan sebagai jawaban dari pertanyaan waris yang disampaikan. Semoga Allah memudahkan langkah kita untuk mengamalkan ilmu faraidh (hukum kewarisan Islam) dan menjadi amal shaleh, serta ilmu yang bermanfaat untuk si mayit, ahli waris, dan kita. Amin. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Dian BerkahIlmu FaraidhIlmu WarisMawarisTarjih soal Hukum WarisWaris Bertingkat
Share29Tweet18Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
207

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
105

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
104

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
109

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
346

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
  • Hukum Memakai Masker saat Ihram

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
70

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
384
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
191
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In