Perhitungan Waris Suami
Bagian waris kedua adalah seorang suami yang meninggal dunia. Dia meninggal tahun 2022. Berdasarkan hasil verifikasi, si mayit (suami), memiliki anak perempuan tunggal dan empat saudara kandung, terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Sementara orang tua si mayit sudah meninggal dunia.
Adapun harta waris si mayit, bersumber dari separuh harta bersama yang menjadi miliknya dan ditambah bagian waris dari istrinya (yang meninggal lebih dahulu, tahun 2021). Tentu ditambah dengan harta bawaan si mayit (jika ada).
Jika harta waris si mayit (suami) sudah jelas, dan sudah dikurangi dengan utang dan wasiatnya (jika ada). Bisa langsung harta waris didistribusikan kepada ahli waris si mayit (suami), sebagai berikut:
- Bagian waris anak tunggal si mayit. Seorang anak perempuan si mayit (suami) mendapatkan bagian waris sebesar 1/2 dari harta waris. Besaran waris berdasarkan ketentuan an-Nisa 11.Sebagai catatan: anak perempuan ini, selain mendapatkan bagian waris dari ibunya (istri, 2021). Dia juga mendapatkan bagian waris dari bapaknya (suami, 2022).
- Bagian saudara kandung si mayit (suami). Bagian waris mereka mengikuti ketentuan formula 2:1,dikarenakan terdiri dari saudara kandung laki dan saudara kandung perempuan. Ini berdasarkan ketentuan surat an-Nisa 176.
Jika, saudara kandung terdiri dari dua saudara kandung laki dan dua saudara kandung perempuan. Bagian warisnya, sebagai berikut:
Laki-laki: laki-laki: perempuan: perempuan 2:2:1:1, dijumlahkan 6 (jadikan pembagi).
~ Setiap bagian saudara kandung laki-laki: 2/6 x harta waris sisa = …?
~ Setiap bagian waris saudara kandung perempuan: 1/6 x harta waris sisa = …?
Demikian penjelasan sebagai jawaban dari pertanyaan waris yang disampaikan. Semoga Allah memudahkan langkah kita untuk mengamalkan ilmu faraidh (hukum kewarisan Islam) dan menjadi amal shaleh, serta ilmu yang bermanfaat untuk si mayit, ahli waris, dan kita. Amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni