• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Pembagian Harta Waris Bertingkat dengan Kasus seperti Ini

Senin 12 Februari 2024 | 12:50
6 min read
73
SHARES
261
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pembagian Harta Waris Bertingkat dengan Kasus seperti Ini

Pembagian Harta Waris Bertingkat dengan Kasus seperti Ini; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.

Tarjihjatim.pwmu.co – Mohon solusinya Ustadz, saya punya adik yang wafat tahun 2022. Sebelumnya, pada tahun 2021 istrinya telah wafat terlebih dahulu. Pasangan ini meninggalkan satu anak perempuan.

Adik saya memiliki empat saudara yakni dua laki-laki dan dua perempuan. Sedangkan almahum istrinya punya dua saudara: satu perempuan dan satu laki laki. Mertua adik saya masih hidup, sedangkan bapak dan ibu kami saya sudah meninggal. Bagaimana Ustadz pembagian warisnya menurut Islam?

Jawaban

Alhamdulillah wabarakah Allah. Terima kasih atas pertanyaan waris yang disampaikan, semoga menjadi amal shaleh dan ilmu yang bermanfaat buat kita.

Jika ada suami dan istri yang keduanya sudah meninggal dunia, maka penyelesaian warisnya adalah hitung siapa yang meninggal pertama (istri, 2021) dan siapa saja ahli warisnya. Berikutnya, selesaikan waris yang meninggal kedua (suami, 2022) dan siapa saja ahli warisnya. Dalam waris Islam, hal seperti ini dikenal dengan waris munasakhakh (waris bertingkat).

Bagian waris pertama, seorang istri meninggal dunia. Dia meninggal di tahun 2021. Dia memiliki kedua orang tua, suami, seorang anak perempuan, dan dua saudara kandung si mayit, yaitu laki dan perempuan. 

Sebelum membagi warisnya, lakukan verifikasi harta milik si mayit. Pertama, pastikan dahulu harta bersamanya. Dalam hal ini, bertambahnya harta yang dimiliki suami dan istri setelah menikah, sampai berakhirnya perkawinan karena perceraian, yaitu cerai mati. 

Jika harta bersamanya senilai 2 miliar, maka harta bersama diberikan kepada suami dan istri. Separuh bagian untuk suami, yaitu 1 miliar. Separuh bagian dari harta bersama untuk istri, yaitu 1 miliar. Karena istri meninggal dunia, maka bagian istri menjadi harta waris. 

Berikutnya, pastikan adakah harta bawaan si mayit (istri). Dalam hal ini, harta yang dimiliki si mayit sebelum menikah. Termasuk di dalamnya harta yang diterima oleh si mayit berupa hibah dan atau waris dari orang tua si mayit.

Jika harta bawaan si mayit ada, diketahui oleh dua orang saksi dan tercatat juga, maka harta bawaan si mayit menjadi harta waris si mayit (istri) selain separuh dari harta bersama milik si mayit (istri). 

Sebaliknya, jika dinyatakan si mayit tidak memiliki harta bawaan. Maka harta waris si mayit hanya bersumber dari harta bersama yang menjadi miliknya saja, yaitu 1 miliar.

Kedua, verifikasi ahli warisnya. Sebagaimana tersebut di atas, ahli waris si mayit adalah ibu dan bapak si mayit, suami, anak perempuan tunggal, dan dua saudara kandung (laki dan perempuan). 

Ketiga, distribusi harta waris si mayit. Membagi harta waris bisa dilakukan ketika harta waris sudah jelas dan sudah dikurangi dengan utang si mayit dan wasiatnya (jika ada). Termasuk, ahli waris juga harus sudah jelas. 

Adapun bagian warisnya si mayit sesuai dengan hukum waris Islam (ilmu faraidh), sebagai berikut:

  • Bagian waris orang tua si mayit. Kedua ibu dan bapak si mayit mendapat bagian masing-masing 1/6. Besaran bagian warisnya berdasarkan firman Allah dalam an-Nisa 11. 

    Jika harta waris si mayit senilai 1 miliar, maka bagian bapak sebesar 1/6 x 1 miliar = ….? Begitu juga bagian ibu sebesar 1/6 x 1 miliar.
  • Bagian waris suami si mayit. Suami mendapat bagian waris sebesar 1/4 dari harta waris si mayit, karena istri meninggal memiliki anak. Sebagai catatan, jika si mayit (istri) tidak punya anak, maka suami mendapatkan bagian 1/2 dari harta waris. Besaran bagian waris suami tersebut berdasarkan an-Nisa 12. 

    Karena si mayit, punya anak. Maka suami mendapatkan harta sebesar 1/4 x 1 miliar = …?
  • Bagian waris anak perempuan tunggal si mayit. Seorang anak perempuan mendapatkan bagian waris si mayit (ibunya) sebesar 1/2. Besaran bagian warisnya berdasarkan an-Nisa 11. Dalam hal ini, seorang anak perempuan akan mendapatkan harta waris sebesar 1/2 × 1 miliar = …?
  • Bagian dua saudara kandung si mayit. Saudara kandung si mayit akan menerima harta sisa, karena tergolong sebagai ashabah. Yakni menerima harta sisa, setelah harta waris diberikan kepada orang tua si mayit, suami si mayit, dan anak si mayit. 

    Menghitung bagian waris saudara kandung si mayit, berdasarkan ketentuan Allah dalam an-Nisa 176. Karena saudara kandung si mayit ada laki dan perempuan. Bagian keduanya mengikuti rumus lidzakari mitslu hadzi unstayain bagian laki itu dua bagian dan perempuan itu satu bagian (2:1).

    Adapun bagiannya sebagai berikut:
    Saudara laki: Saudara perempuan 2:1, dijumlahkan = 3 (angka 3 jadikan pembagi).
    ~ Bagian saudara kandung laki = 2/3 x harta sisa =…?
    ~ Bagian saudara kandung perempuan = 1/3 x harta sisa = …?

Baca sambungan di halaman 2: Perhitungan Waris Suami

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dian BerkahIlmu FaraidhIlmu WarisMawarisTarjih soal Hukum WarisWaris Bertingkat
Share29Tweet18Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
207

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
105

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
103

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
104

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
345

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Doa setelah Makan yang Populer Ini Ternyata Haditsnya Dhaif

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Kehendak Allah Lebih Baik

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    31 shares
    Share 12 Tweet 8

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
49
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
369
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
190
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In