Pembagian Harta Waris Bertingkat dengan Kasus seperti Ini; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Mohon solusinya Ustadz, saya punya adik yang wafat tahun 2022. Sebelumnya, pada tahun 2021 istrinya telah wafat terlebih dahulu. Pasangan ini meninggalkan satu anak perempuan.
Adik saya memiliki empat saudara yakni dua laki-laki dan dua perempuan. Sedangkan almahum istrinya punya dua saudara: satu perempuan dan satu laki laki. Mertua adik saya masih hidup, sedangkan bapak dan ibu kami saya sudah meninggal. Bagaimana Ustadz pembagian warisnya menurut Islam?
Jawaban
Alhamdulillah wabarakah Allah. Terima kasih atas pertanyaan waris yang disampaikan, semoga menjadi amal shaleh dan ilmu yang bermanfaat buat kita.
Jika ada suami dan istri yang keduanya sudah meninggal dunia, maka penyelesaian warisnya adalah hitung siapa yang meninggal pertama (istri, 2021) dan siapa saja ahli warisnya. Berikutnya, selesaikan waris yang meninggal kedua (suami, 2022) dan siapa saja ahli warisnya. Dalam waris Islam, hal seperti ini dikenal dengan waris munasakhakh (waris bertingkat).
Bagian waris pertama, seorang istri meninggal dunia. Dia meninggal di tahun 2021. Dia memiliki kedua orang tua, suami, seorang anak perempuan, dan dua saudara kandung si mayit, yaitu laki dan perempuan.
Sebelum membagi warisnya, lakukan verifikasi harta milik si mayit. Pertama, pastikan dahulu harta bersamanya. Dalam hal ini, bertambahnya harta yang dimiliki suami dan istri setelah menikah, sampai berakhirnya perkawinan karena perceraian, yaitu cerai mati.
Jika harta bersamanya senilai 2 miliar, maka harta bersama diberikan kepada suami dan istri. Separuh bagian untuk suami, yaitu 1 miliar. Separuh bagian dari harta bersama untuk istri, yaitu 1 miliar. Karena istri meninggal dunia, maka bagian istri menjadi harta waris.
Berikutnya, pastikan adakah harta bawaan si mayit (istri). Dalam hal ini, harta yang dimiliki si mayit sebelum menikah. Termasuk di dalamnya harta yang diterima oleh si mayit berupa hibah dan atau waris dari orang tua si mayit.
Jika harta bawaan si mayit ada, diketahui oleh dua orang saksi dan tercatat juga, maka harta bawaan si mayit menjadi harta waris si mayit (istri) selain separuh dari harta bersama milik si mayit (istri).
Sebaliknya, jika dinyatakan si mayit tidak memiliki harta bawaan. Maka harta waris si mayit hanya bersumber dari harta bersama yang menjadi miliknya saja, yaitu 1 miliar.
Kedua, verifikasi ahli warisnya. Sebagaimana tersebut di atas, ahli waris si mayit adalah ibu dan bapak si mayit, suami, anak perempuan tunggal, dan dua saudara kandung (laki dan perempuan).
Ketiga, distribusi harta waris si mayit. Membagi harta waris bisa dilakukan ketika harta waris sudah jelas dan sudah dikurangi dengan utang si mayit dan wasiatnya (jika ada). Termasuk, ahli waris juga harus sudah jelas.
Adapun bagian warisnya si mayit sesuai dengan hukum waris Islam (ilmu faraidh), sebagai berikut:
- Bagian waris orang tua si mayit. Kedua ibu dan bapak si mayit mendapat bagian masing-masing 1/6. Besaran bagian warisnya berdasarkan firman Allah dalam an-Nisa 11.
Jika harta waris si mayit senilai 1 miliar, maka bagian bapak sebesar 1/6 x 1 miliar = ….? Begitu juga bagian ibu sebesar 1/6 x 1 miliar. - Bagian waris suami si mayit. Suami mendapat bagian waris sebesar 1/4 dari harta waris si mayit, karena istri meninggal memiliki anak. Sebagai catatan, jika si mayit (istri) tidak punya anak, maka suami mendapatkan bagian 1/2 dari harta waris. Besaran bagian waris suami tersebut berdasarkan an-Nisa 12.
Karena si mayit, punya anak. Maka suami mendapatkan harta sebesar 1/4 x 1 miliar = …? - Bagian waris anak perempuan tunggal si mayit. Seorang anak perempuan mendapatkan bagian waris si mayit (ibunya) sebesar 1/2. Besaran bagian warisnya berdasarkan an-Nisa 11. Dalam hal ini, seorang anak perempuan akan mendapatkan harta waris sebesar 1/2 × 1 miliar = …?
- Bagian dua saudara kandung si mayit. Saudara kandung si mayit akan menerima harta sisa, karena tergolong sebagai ashabah. Yakni menerima harta sisa, setelah harta waris diberikan kepada orang tua si mayit, suami si mayit, dan anak si mayit.
Menghitung bagian waris saudara kandung si mayit, berdasarkan ketentuan Allah dalam an-Nisa 176. Karena saudara kandung si mayit ada laki dan perempuan. Bagian keduanya mengikuti rumus lidzakari mitslu hadzi unstayain bagian laki itu dua bagian dan perempuan itu satu bagian (2:1).
Adapun bagiannya sebagai berikut:
Saudara laki: Saudara perempuan 2:1, dijumlahkan = 3 (angka 3 jadikan pembagi).
~ Bagian saudara kandung laki = 2/3 x harta sisa =…?
~ Bagian saudara kandung perempuan = 1/3 x harta sisa = …?
Baca sambungan di halaman 2: Perhitungan Waris Suami