• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Pembagian Waris jika Orang Tua Wafat dengan Meninggalkan Dua Anak Perempuan

Rabu 31 Januari 2024 | 08:21
4 min read
65
SHARES
233
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Permisalan Kedua

Jika yang meninggal ibu sebagai istri si mayit, maka ahli waris dan bagiannya sebagai berikut:

  1. Orang tua si mayit. Jika mereka masih ada (hidup), maka bagiannya mereka masing-masing mendapatkan 1/6 dari harta waris. Besaran waris orang tua (ibu dan bapak) si mayit berdasarkan ketentuan Allah dalam surat an-Nisa ayat 11.
  2. Suami si mayit. Suami masih hidup dan belum bercerai dengan si mayit (suami). Ketika istrinya meninggal, maka mendapatkan bagian sebesar 1/4 dari harta waris. Besaran waris suami berdasarkan ketentuan Allah dalam an-Quran Surat an-Nisa ayat 12.
    Tentu, suami juga akan mendapatkan separuh bagian dari harta bersama (harta gono-gini) dengan suaminya. Ketentuan harta bersama berdasarkan ijtihad ulama yang sudah terkodifikasi menjadi Undang-Undang No 1 tentang Perkawinan Tahun 1974. Begitu juga ijtihad dalam dalam Kompilasi Hukum Islam.
  3. Dua anak perempuan. Mereka berdua akan mendapatkan bagian waris sebesar 2/3 dari harta waris berdasarkan ketentuan Allah dalam surat an-Nisa ayat 11.

Karena, masih ada sisa harta waris, maka sisa harta waris bisa diberikan kepada saudara kandung si mayit. Jika mereka sudah tidak ada. Sisa harta waris bisa diberikan kepada anak-anak yatim dan orang miskin. 

Hal ini berdasarkan ketentuan Allah dalam Surat an-Nisa ayat 8. Tentu berdasarkan musyawarah ahli waris. Jika mereka (ahli waris) berkeinginan dibagi kembali sisanya kepada ahli waris, maka dibolehkan. Karena harta waris adalah hak dari ahli waris itu sendiri.

Demikian penjelasan dari permisalan pembagian waris sesuai dengan Hukum Waris Islam, sebagaimana yang ditanyakan. 

Semoga Allah mudahkan setiap usaha dan langkah kita dalam menjadikan harta waris kita menjadi Barakah, Amin. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Ilmu FaraidhIlmu WarisKewarisanMawarisRumah WarisTarjih soal Hukum Waris
Share26Tweet16Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
207

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
104

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
109

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
346

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Wafat tanpa Anak tapi Punya Enam Saudara Perempuan, Bagaimana Warisnya?

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 18 April 2024 | 07:36
188

Wafat tanpa Anak tapi Punya Enam Saudara Perempuan, Bagaimana Warisnya? Wafat tanpa Anak tapi Punya...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Membuat Yayasan untuk Rumah Waris yang Tak Ingin Dijual

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 13 April 2024 | 23:20
622

Membuat Yayasan untuk Rumah Waris yang Tak Ingin Dijual Membuat Yayasan untuk Rumah Waris yang...

Populer Hari Ini

  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    217 shares
    Share 87 Tweet 54
  • Hukum Memakai Masker saat Ihram

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
70

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
384
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
191
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In