Permisalan Kedua
Jika yang meninggal ibu sebagai istri si mayit, maka ahli waris dan bagiannya sebagai berikut:
- Orang tua si mayit. Jika mereka masih ada (hidup), maka bagiannya mereka masing-masing mendapatkan 1/6 dari harta waris. Besaran waris orang tua (ibu dan bapak) si mayit berdasarkan ketentuan Allah dalam surat an-Nisa ayat 11.
- Suami si mayit. Suami masih hidup dan belum bercerai dengan si mayit (suami). Ketika istrinya meninggal, maka mendapatkan bagian sebesar 1/4 dari harta waris. Besaran waris suami berdasarkan ketentuan Allah dalam an-Quran Surat an-Nisa ayat 12.
Tentu, suami juga akan mendapatkan separuh bagian dari harta bersama (harta gono-gini) dengan suaminya. Ketentuan harta bersama berdasarkan ijtihad ulama yang sudah terkodifikasi menjadi Undang-Undang No 1 tentang Perkawinan Tahun 1974. Begitu juga ijtihad dalam dalam Kompilasi Hukum Islam. - Dua anak perempuan. Mereka berdua akan mendapatkan bagian waris sebesar 2/3 dari harta waris berdasarkan ketentuan Allah dalam surat an-Nisa ayat 11.
Karena, masih ada sisa harta waris, maka sisa harta waris bisa diberikan kepada saudara kandung si mayit. Jika mereka sudah tidak ada. Sisa harta waris bisa diberikan kepada anak-anak yatim dan orang miskin.
Hal ini berdasarkan ketentuan Allah dalam Surat an-Nisa ayat 8. Tentu berdasarkan musyawarah ahli waris. Jika mereka (ahli waris) berkeinginan dibagi kembali sisanya kepada ahli waris, maka dibolehkan. Karena harta waris adalah hak dari ahli waris itu sendiri.
Demikian penjelasan dari permisalan pembagian waris sesuai dengan Hukum Waris Islam, sebagaimana yang ditanyakan.
Semoga Allah mudahkan setiap usaha dan langkah kita dalam menjadikan harta waris kita menjadi Barakah, Amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni