• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Jumat, Juli 11, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Tanya Jawab

Menikah Dijodohkan, Suami Tak Bekerja

Kamis 18 Januari 2024 | 10:07
3 min read
46
SHARES
166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Menikah Dijodohkan, Suami Tak Bekerja (Iluistrasi freepik.com)

Menikah Dijodohkan, Suami Tak Bekerja; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.

Tarjihjatim.pwmu.co – Ustadz, kami menikah karena dijodohkan sama orang tua (ortu). Tapi suami sebelumnya pernah punya pacar sebelum kami menikah dan sudah dilamar. Tetapi ortu suami tidak menyetujui dan memilih saya sebagai menantu.

Suami pernah bekerja tapi cuma sebentar karena dikeluarkan. Dari awal kami menikah suami hampir tidak pernah memberi nafkah ke saya sampai sekarang.

Mertua cukup terpandang di daerah kami, dan kami pun dibuatkan rumah, karena suami pernah menuntut  ke ortunya karena sudah mau nuruti kemauan ortunya untuk nikah dengan saya maka minta dibuatkan rumah.

Kami punya dua anak, perempuan dan laki-laki. Yang besar sudah menikah tiga tahun yang lalu, tapi masih ikut bersama kami dan masih kuliah. Sampai saat ini suami tidak mau kerja dan hanya mengandalkan gaji saya untuk memenuhi kebutuhan semuanya.

Pernah suami bilang mengungkit-ungkit, dia menikahi saya karena dipaksa ortunya dan saudaranya. Suami sepertinya tidak peduli atau masa bodoh dengan masalah keluarga.

Pernah suami mengeluarkan kata-kata yang menjurus ke talak sampai lebih dari tiga kali, bahkan sekitar limakali.

Yang mau saya tanyakan:

  • Apa talak tersebut sah atau tidak
  • Terus bagaimana status hubungan kami
  • Bagaimana jalan keluarnya? Apa benar hukum Islam mengharuskan saya untuk menikah lagi dengan orang lain baru bisa rujuk kembali. Karena takut dosa, saya sudah tiga tahun tidur terpisah.

Jawaban

Dasar dulunya anak manja, keturunan bangsawan. Minta rumah dibuatkan. Kerja tidak mau. Hidup mengandalkan penghasilan istri. 

Ya sudah, mulai besok tidak perlu diberi nafkah. Gitu saja kok repot. Biar dia minta papanya. Zaman sudah edan, mestinya suami yang mengayomi keluarga, memberi nafkah. Yang ini malah minta dinafkahi.

Namun sindiran-sindiran itu belum sampai kepada hukum talak. Hubungan kalian resmi sebagai suami istri yang sah. Maka pertanyaan ketiga tidak perlu dijawab.

Kenapa harus pisah ranjang? Bisa jadi nanti suami cari ranjang (wanita) lain. Maka dampaknya lebih kronis. Inilah kenyataan yang harus dihadapi. Anda dapat curhat kepada orang tua suami. Biarkan ortu yang mengubah karakternya. Saya yakin kelak kalian akan mendapatkan jalan keluar yang terbaik. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: Menikah DijodohkanTanya Jawab AgamaZainuddin MZ
Share18Tweet12Send

Related Posts

Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban

Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 6 Juni 2024 | 19:59
680

Ilustrasi Freepik.com Tarjihjatim.pwmu.co - Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban oleh DR Achmad Zuhdi Dh MFilI...

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 3 Juni 2024 | 09:19
920

Ilustrasi freepik.com premium. Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?...

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 27 Mei 2024 | 06:28
383

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? (Ilustrasi freepik.com premium) Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ...

Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang, Tak Boleh Menutup Mata Kaki?

Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang, Tak Boleh Menutup Mata Kaki?

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 26 Mei 2024 | 06:14
703

Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang? (Ilustrasi freepik.com) Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus...

Telaah Kritis atas Fatwa Haramnya Musik

Telaah Kritis atas Fatwa Haramnya Musik

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 25 Mei 2024 | 05:53
321

Telaah Kritis atas Fatwa Haramnya Musik (Illustrais freepik.com premium) Telaah Kritis atas Fatwa Haramnya Musik,...

Bolehkah Kurban Patungan Lebih dari Tujuh Orang?

Bolehkah Kurban Patungan Lebih dari Tujuh Orang?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 24 Mei 2024 | 05:45
1.6k

Ilustrasi freepik.com premium Bolehkah Kurban Patungan Lebih dari Tujuh Orang? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ Lc...

Populer Hari Ini

  • Mengapa Penguasa Mesir Era Nabi Yusuf Tidak Disebut Firaun?

    Mengapa Penguasa Mesir Era Nabi Yusuf Tidak Disebut Firaun?

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Gambar atau Foto Makhluk Hidup Dilarang? Bagaimana Video YouTube?

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

    2916 shares
    Share 1166 Tweet 729
  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1164 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Selesai Shalat Tahajud dan Dhuha, Harus Witir?

    126 shares
    Share 50 Tweet 32

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
78

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
403
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
128
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
193
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In