Suami Sepekan Pergi tanpa Kabar; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Assalamualaikum Ustadz, saya mau tanya bagaimana hukumnya suami meninggalkan rumah sampai tujuh hari gak ada kabar?
Jawaban
Pengin bikin kejutan kali. Semoga lekas pulang dengan membawa segebok rezeki. Etikanya, keluar rumah semestinya pamit kepada mereka yang akan ditinggalkan biar jika terjadi emergensi, yang ditinggalkan dapat mengetahui keberadaannya.
Atau dia sedang ngambek sehingga mentolo (tega) meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan istri. Itu pun dibatasi tidak lebih dari tiga hari. Emosi reda, rumah tangga kembali normal.
Tolong dicari akar masalahnya, tidak suudzan terlebih dahulu. Masak diciduk KPK sampai ibu tidak diberitahu? Jika masih saling mencintai, tentu akan ada jalan keluarnya.
Dengan mengetahui akar masalahnya semoga suami segera memahami dan kembali ke pangkuan ibu. Jika suami membawa alat komunikasi dan tidak mau dihubungi secara langsung, ibu dapat lewat WA. Suatu saat pasti akan dibaca dan merindukan rumah tangganya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni