Pembagian Waris Ruko dengan Kepemilikan Bersama; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Bagaimana pembagian waris berupa ruko, dengan kepemilikam bersama (50:50) antara si mayit (anak nomor 6) dengan salah satu ahli waris (anak nomor 9).
Saat ini ruko disewakan dan uang sewa ruko dipakai untuk perawatan rumah peninggalan orang tua. Padahal seluruh anaknya adalah 13, terdiri 7 perempuan dan 6 laki-laki. Sementara sudah ada 3 anak yang meninggal dan hanya 1 memiliki keturunan. Mohon dibantu penjelasan dan solusinya menurut kewarisan Islam?
Jawaban
Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Bismillah, kebaikan Bapak sebagai salah satu ahli waris akan menjadi kebaikan (amal saleh). Sadar atau tidak, penyelesaian perihal kewarisan sangat membutuhkan keberanian dari salah satu ahli waris dalam memulainya.
Dengan niat yang benar untuk membantu si mayit dalam mendistribusikan hartanya menurut kewarisan Islam, semoga Allah memudahkan dan melancarkan dalam setiap prosesnya. Mulai verifikasi, distribusi, dan pengelolaan harta waris agar sustainable (berkelanjutan).
Perihal kewarisan dalam Islam, tidak sebatas berbicara distribusi. Terlebih bagi-bagi harta seperti kebanyakan yang terjadi di masyarakat. Kewarisan adalah amanah si mayit (pewaris) kepada ahli warisnya.
Akankah harta waris si mayit distribusikan menurut kewarisan Islam dan dikelola berdasarkan prinsip syariah? Semoga kedua pihak, si mayit (pewaris) dan ahli waris berikhtiar secara bersama dalam menjadikan harta warisnya barakah. Barakah bisa bermakna az-ziyadah (bertambah), bisa juga berarti an-nama (tumbuh).
Berdasarkan dari pertanyaan yang disampaikan, jika memang terbukti secara sah ada kerjasama usaha antara pewaris dan ahli waris, dalam hal ini kakak nomor 6 (wafat) dan kakak nomor 9, maka ketika ada salah satu yang meninggal, secara otomatis kepemilikannya usahanya juga tetap.
Separuh milik si mayit (kakak nomor 6) dan separuh lagi milik kakak nomor 9. Sebagai catatan, sekali lagi untuk diperhitungkan penyelesaian keadaan waris seperti yang dipertanyakan. Meneruskan usaha sangat disarankan. Tentu meneruskan usaha bersama ini sebagai bagian dari waris produktif sangatlah baik. Hal ini didasari agar harta waris dapat sustainable (berkelanjutan).
Oleh karena itu, sekalipun salah satu pemilik sudah meninggal dunia, sangat direkomendasikan usaha tetap jalan, sebagai usaha produktif dengan porsi kepemilikan sahamnya bersama. Saham pertama kakak nomor 6 yang meninggal, selanjutnya saham ini menjadi milik ahli waris si mayit. Termasuk di dalamnya kakak nomor 9, karena sebagai ahli waris si mayit. Separuh saham lainnya menjadi milik kakak nomor 9 secara pribadi, yang bekerja sama usaha dengan si mayit.
Baca sambungan di halaman 2: Pembagian Warisnya