Jika Warisan Rumah Ditempati Salah Satu Ahli Waris; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Bagaimana solusi dari persoalan warisnya, jika ada rumah peninggalan orang tua, dengan taksiran harga saat ini Rp 1 miliar, sekarang ditempati oleh kakak nomor 5. Padahal seluruh anaknya adalah 13, terdiri 7 perempuan dan 6 laki-laki.
Sementara sudah ada 3 anak yang meninggal dan hanya 1 memiliki keturunan. Dikarenakan masih ditinggali oleh salah satu ahli waris, memang belum diwacanakan untuk dibagi. Namun agar semua ahli waris tahu bagian haknya kami mau membagi secara kertas saja seperti bagi saham.
Jawaban
Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaan. Semoga segala usaha memperbaiki pembagian waris berdasarkan kebiasaan menjadi hukum kewarisan Islam (ilmu faraidh), tercatat sebagai amal saleh dan ilmu yang bermanfaat untuk pewaris, ahli waris, dan kita semuanya.
Perihal kewarisan, bukan sebatas distribusi harta. Melainkan amanah untuk mendistribusikan harta si mayit (harta waris) sesuai hukum kewarisan Islam. Ketentuan distribusi dan mengelola harta waris yang bersumber dari al-Quran dan as-Sunah.
Namun seiring berjalannya waktu dan problematika kontemporer, perihal kewarisan membutuhkan proses ijtihad dari para Ulama. Beberapa hasil ijtihad para ulama seperti Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan fatwa dari organisasi Islam seperti MUI, Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama, dan prganisasi Islam lainnya.
Dalam menyelesaikan kasus waris seperti yang ditanyakan di atas, jika keadaan pewarisnya sebagaimana yang tersebut—Si mayit memang tidak ada orang tua dari suami dan istri (pewaris) sudah meninggal semuanya—maka harta yang menjadi mereka berdua (suami-istri) sudah bisa langsung dijadikan harta waris.
Dengan demikian, jika harta waris si mayit sudah sangat jelas. Langkah yang bisa dilakukan berikutnya adalah verifikasi ahli warisnya. Sebagai catatan dalam hal ini, ahli waris yang sudah meninggal dunia, sedangkan dia punya anak. Maka tetap diperhitungkan bagian warisnya. Berbeda, dengan ahli waris yang meninggal dunia, sedangkan dia belum menikah (single), maka bagian warisnya tidak diperhitungkan.
Baca sambungan di halaman 2: Pembahasan Kasus