Apakah Wali Tidak Perlu Shalat? Oleh Ivana Kusuma, Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Blitar.
Tarjihpwmu.co – Ada yang mengatakan bahwa wali tingkat tinggi sudah tidak wajib shalat. Juga kewajiban lainnya. Itu bukan karena kehendaknya sendiri tetapi ketentuan dari Allah. Benarkah demikian?
Jawaban
Yang disebut sebagai wali Allah hanyalah orang yang beriman dan bertakwa. Allah berfirman:
أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ
“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa” (Yunus: 62-63).
Takwa adalah menjalankan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya; Dan di antara sifat utama mereka adalah: “Kitab (Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa (2) (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat” (al-Baqarah 2-3).
Maka tidak heran jika kita lihat bahwa Rasulullah ﷺ para sahabat, dan para wali Allah setelah mereka adalah orang-orang yang baik ibadahnya, termasuk salat. Bahkan, Rasulullah ﷺ dahulu menunaikan salat malam hingga kaki beliau bengkak sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih riwayat Imam Bukhari.
Oleh sebab itu, jika ada orang dianggap wali tetapi perilakunya tidak mencerminkan pengamalan dan perjuangan Islam; maka dia bukan qali Allah.
Referensi: Tanya Jawab Agama I/25-26, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni