• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Minggu, Juni 1, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Harta Waris Diwakafkan Semua, Bolehkah?

Selasa 17 Oktober 2023 | 05:29
9 min read
175
SHARES
624
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Harta Waris Diwakafkan Semua, Bolehkah?

Instrumen Wakaf dan Wasiat

Wakaf juga menjadi salah satu instrumen distribusi harta yang bersifat sunah. Wakaf sudah menjadi potensi besar dalam pengembangan dana sosial bagi masyarakat, umat, dan bangsa. 

Mengapa demikian? Karena dana atau aset wakaf harus tetap ada, sementara nilai tambah dan nilai manfaatnya dapat digunakan untuk masyarakat. Potensi wakaf terus dikembangkan sampai saat ini. 

Pertama, objek wakaf. Objek wakaf tidak hanya berupa aset atau benda tidak bergerak seperti tanah, tanah dan gedung, lahan pertanian, dan lahan perkebunan. Benda bergerak seperti kendaraan dan sejenisnya juga objek wakaf. Juga bisa berupa barang berharga seperti saham, sukuk, uang tunai yang dikenal dengan istilah wakaf tunai. 

Kedua, pengelolaan objek wakaf. Objek (benda) wakaf tidak hanya dimanfaatkan untuk kebutuhan ibadah. Benda wakaf dapat kelola secara produktif yang dapat meningkatkan nilai manfaat berupa profit (keuntungan). Misalnya hotel, rumah sakit, pasar, dan aktivitas ekonomi lainnya. 

Sebagai catatan, siapa pun yang ingin berwakaf, besaran maksimal dari nilai harta yang didistribusikan sama seperti wasiat dan hibah, yaitu 1/3 dari harta yang dimiliki. Sebaiknya, mereka yang ingin berwakaf menyerahkan dana wakafnya kepada pengelola dana wakaf (nadhir) yang resmi dan terbukti profesional dalam tugasnya. Di antara nadhir wakaf yang ada seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama serta  ormas keagamaan lain yang telah mendapatkan izin sebagai nadhir (lembaga penerima dan pengelola dana atau aset wakaf).   

Ketika seseorang masih hidup dan berkeinginan membagi hartanya untuk orang lain, dia dapat menggunakan instrumen distribusi seperti wasiat. Dalam berwasiat, seseorang wajib melibatkan dua orang saksi. Wasiat ini diperuntukkan untuk selain ahli waris. Besaran nilai maksimal yang dapat didistribusikan adalah 1/3 dari harta yang dimilikinya berdasarkan hadits. Wasiat hukumnya wajib dilaksanakan sebelum adanya distribusi harta waris. 

Sebagai catatan, instrumen wasiat sangatlah penting dan bermanfaat bagi setiap individu sebagai calon pewaris. Terutama bagi mereka yang menjadi tulang punggung (tumpuan ekonomi) bagi saudaranya dan orang lain. Sedangkan mereka yang tidak memiliki hubungan darah seperti orang tua, saudara kandung, dan anak, serta tidak ada hubungan perkawinan seperti suami atau istri bisa dibuatkan wasiat untuk mereka agar tetap mendapatkan bagian harta yang ditinggalkan. 

Mengingat jika tidak ada wasiat, mereka tidak akan mendapatkan bagian harta waris, dikarenakan mereka tidak termasuk ahli waris dari si mayit. Tentu, tidak sedikit persoalan waris muncul karena adanya wasiat yang tidak sesuai ketentuan tersebut.

Ketika seseorang telah meninggal dunia, sedangkan si mayit memiliki harta. Harta yang ditinggalkan berubah status menjadi harta waris. Harta waris adalah harta milik si mayit. Karena itu, ketika si mayit dalam keadaan menikah, maka tidak boleh harta yang ditinggalkannya menjadi harta waris.

Tentu, di dalam harta mereka (suami-istri) ada harta bersama atau harta gono-gini (bertambahnya nilai harta setelah adanya perkawinan, dan berakhir adanya perceraian, baik hidup atau mati). Karena itu, harta waris dari suami atau istri yang meninggal dunia adalah separuh harta bersama milik si mayit dan ditambah dengan harta bawaan yang menjadi milik si mayit. 

Dalam hal ini, verifikasi harta waris yang bersumber dari harta peninggalan milik si mayit menjadi sangatlah penting. Termasuk di dalamnya, perhatikan juga keberadaan utang dan wasiat si mayit. Jika keduanya ada,maka utang dan wasiat si mayit wajib untuk dibayar dan direalisasikan. 

Jika keduanya tidak ada, maka harta waris si mayit wajib didistribuskan kepada mereka yang berhak menerimanya yaitu ahli waris. Lalu, apakah instrumen distribusi harta yang digunakan? Instrumen kewarisan jawabannya. Tentu instrumen waris yang dimaksud adalah waris Islam (ilmu faraidh). Berbeda tentunya, jika si mayit beragama selain Islam. Maka berlaku ketentuan distribusi yang berlaku seperti hukum perdata. 

Karena itu, berdasarkan pertanyaan yang disampaikan. Seseorang yang memiliki harta, kemudian sudah meninggal, maka harta milik si mayit tidak boleh didistribusikan secara langsung dengan instrumen wakaf. Jika berkeinginan menyisihkan harta peninggalan si mayit untuk wakaf, terutama sebagai amal jariah bagi si mayit, maka pendistribusian wakaf ini harus mendapat persetujuan dari ahli waris. 

Hal ini dilakukan atas dasar mengurangi bagian (hak waris) yang akan diterima ahli waris. Ahli waris bisa melepas haknya untuk diberikan kepada orang lain (tanazul ‘an al haq). Dalam hal ini, orang lain yang dimaksud seperti ahli waris yang membutuhkan. Atau juga bisa orang lain seperti saudara si mayit (karib-kerabat), anak yatim, dan orang miskin (an-Nisa 8). 

Terbaik tentunya, jika ada ahli waris menerima harta waris bagiannya kemudian mereka memberikan kembali bagian harta waris si mayit untuk kepentingan pewaris (si mayit). Misalnya, harta waris menjadi harta wakaf atas nama si mayit sebagai pemberi wakaf (wakif).

Tentu, pengelolanya bisa dari ahli waris atau keluarga si mayit (wakaf ahli). Atau dikelola sepenuhnya oleh masyarakat sebagai nazhir wakaf (wakaf khairi).  Atau bisa juga dikelola secara bersama antara keluarga si mayit dan masyarakat sebagai nadhir wakaf (wakaf ahli dan khairi).

Baca sambungan di halaman 3: Kasus yang Ditanyankan

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Dian BerkahIlmu FaraidhIlmu WarisIlmun WarisKewarisanMawarisRumah WarisTarjih soal Hukum Waris
Share70Tweet44Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
207

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
105

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
104

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
109

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
346

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Hukum Memakai Masker saat Ihram

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

    18 shares
    Share 7 Tweet 5

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
70

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
384
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
191
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In