
Ketiga, menambah ketetapan yang tidak disebutkan di Quran
Terkadang hadits (sunah) menyebutkan sesuatu yang tidak dibahas dalam Quran.
Rasulullah ﷺ bersabda:
أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ
“Ketahuilah bahwa sesungguhnya aku diberi Quran dan sesuatu yang semisal dengannya bersamanya” (HR Abu Dawud). Sesuatu yang semisal dengan al Quran itu adalah hadits.
Misalnya: dalam Quran tidak dijelaskan hukum laki-laki menggunakan kain sutera dan emas. Tetapi suatu ketika Rasulullah ﷺ memegang emas di tangan kanan serta kain sutera di tangan kiri, dan bersabda:
إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي حِلٌّ لِإِنَاثِهِمْ
“Sesungguhnya dua benda ini haram bagi laki-laki dari umatku, halal bagi perempuan dari umatku” (HR Abu Dawud, Nasai, dan Ibnu Majah).
Contoh lainnya adalah larangan memadu perempuan dengan bibinya, yang dalam Quran hanya disebut ‘perempuan dengan saudarinya’.
Semua ulama sepakat bahwa ada (sedikit) hadits yang menyebutkan apa yang tidak ada nash tegasnya dalam Quran. Mereka hanya berbeda pendapat tentang apakah ia adalah ‘tambahan untuk Quran’ atau sebenarnya ‘termasuk keumuman nash atau kaidah Quran’.
Referensi
- Tanya Jawab Agama I/6, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
- As Sunnah wa Makânatuha fi at Tasyrî’ al Islâmi karya Dr. Mustafa as Siba’i hal. 376-385
- Difa’ ‘an as Sunnah karya Dr. Muhammad Muhammad Abu Syuhbah hal. 11-13
- alukah.net/sharia/0/72808
Editor Mohammad Nurfatoni