Bolehkah Menjamak Shalat saat Jalanan Macet Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Bolehkan menjamak shalat dalam keadaan jalanan macet? Contohnya biasanya kita pulang pergi rumah ke kantor butuh waktu 20-30 menit. Suatu saat kami pulang setelah waktu Ashar, biasanya sampai rumah waktu awal Magrib. Pada suatu ketika kita terkena macet di jalan dan sampai di rumah sudah masuk waktu Isya, dan keadaan kita nggak bisa keluar dari kendaraan?
Jawaban
Jika masih mampu menjalankan shalat di atas kendaraan tentu lebih utama. Wudhu bisa dilakukan sedemikian rupa sehingga air secangkir saja dapat dipergunakan lebih dari lima orang. Hal seperti ini sering kita peragakan di hadapan masyarakat karena adanya contoh dari Nabi SAW. Musykilnya berhadapan dengan teman yang memiliki pendapat tidak boleh shalat fardhu di atas kendaraan.
Jika betul-betul mendapatkan masyaqah (kesulitan yang luar biasa), maka tidak ada halangan untuk menjamaknya, karena salah satu udzur syar’i yang membolehkan kita untuk menerima rukhsah (kemudahan) adanya masyaqah tersebut. Maka paparan Anda tampaknya mengarah pada kondisi seperti ini. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni