Beberapa Langkah Penyelesaian
Berdasarkan keadaan si mayit (suami) dalam pertanyaan yang disampaikan, ada beberapa langkah yang harus dilakukan sebelum mendistribusikan harta waris (harta milik si mayit) sebagai berikut.
Pertama, pastikan keberadaan harta bersama si mayit dengan istri pertama. Jika harta bersama itu ada, maka separuh harta bersama menjadi milik istri pertama dan separuh lainnya untuk suami (si mayit).
Kedua, pastikan harta waris bersama si mayit dengan istri kedua. Separuh harta bersama untuk istri kedua dan separuhnya untuk suami (si mayit).
Ketiga, hitung besaran harta bersama antara istri pertama dengan si mayit. Begitu juga harta bersama antara istri kedua dengan si mayit. Keduanya dihitung mulai dari mereka menikah masing-masing sampai berakhirnya perkawinan mereka masing-masing.
Keempat, harta si mayit yang nanti menjadi harta waris adalah separuh bagian harta bersama dengan istri pertama, ditambah separuh bagian harta bersama dengan istri kedua, ditambah dengan harta bawaan si mayit berupa hadiah dan atau harta waris dari orang tua si mayit atau karib kerabat si mayit.
Dalam kasus waris ini, harta waris si mayit (suami yang meninggal) bisa ditambah dengan bagian harta waris yang bersumber dari istri pertamanya yang meninggal dunia terlebih dahulu. Besarannya adalah 1/4 dari harta waris si mayit (istri pertama yang meninggal) bersumber dari surat ab-Nisa ayat 12.
Sebagai catatan dalam kasus waris ini. Jika harta waris istri pertama belum dibagi,sebaiknya untuk dibantu didistribusikan kepada ahli warisnya. Di antara ahli warisnya adalah suami, anak perempuan, ibu dan bapak si mayit (istri pertama yang meninggal), dan Saudara kandung si mayit.
Jika harta waris istri pertama sudah didistribusikan kepada ahli waris, termasuk suami,karena itu, sudah dapat dipastikan harta waris suami sudah diverifikasi dengan jelas, sebagaimana tersebut di atas.
Harta waris suami berasal dari, pertama, separuh harta bersama dengan istri pertama. Kedua, bagian waris dari istri pertama yang meninggal. Ketiga, separuh harta bersama dengan istri kedua. Keempa, harta bawaan suami (jika ada).
Langkah selanjut adalah mendistribusikan harta waris dari suami. Berdasarkan keadaan si mayit yang disampaikan, ahli waris si mayit adalah istri dari pernikahan kedua (istri sambung), anak perempuan si mayit, ibu si mayit, tiga saudara kandung si mayit (dua perempuan dan satu laki-laki).
Adapun besaran bagian waris mereka dapat dilihat berdasarkan hukum Kewarisan Islam yang bersumber dari al-Quran surat an-Nisa sebagai berikut:
- Pertama, istri mendapatkan bagian 1/8 dari harta waris. Karena si mayit meninggal memiliki anak (an-Nisa ayat 12).
- Kedua, ibu mendapatkan bagian 1/6 dari harta waris, karena si mayit meninggal memiliki anak (al-Nisa ayat 11).
- Ketiga, anak perempuan tunggal mendapatkan bagian 1/2 dari harta waris (an-Nisa ayat 11).
- Keempat, sisa harta waris si mayit, terdapat dua pendapat. Pendapat pertama memberikan sisa harta si mayit kepada anak perempuan. Pendapat kedua memberikan sisa harta waris kepada saudara kandung si mayit.
Walau pun ada jurisprudensi dari keputusan Pengadilan Agama yang pernah memutuskan ketika si mayit hanya memiliki anak perempuan, maka sisa harta waris diberikan kepada anak perempuan semuanya. Sedangkan saudara kandung si mayit tidak mendapatkan bagian harta waris.
Penulis lebih memilih pendapat kedua dengan tetap memberikan harta waris sisa kepada saudara kandung si mayit. Tentu setelah harta waris didistribusikan kepada ahli waris yang tergolong ashab al furud (ahli waris yang bagiannya disebutkan secara jelas dalam al-Quran). Karena dalam kasus waris ini, posisi saudara kandung si mayit termasuk ahli waris yang bagiannya tidak tersebut secara jelas. Karena itu, mereka tergolong sebagai ashabahdan mendapatkan harta sisa.
Adapun besaran bagian saudara kandung si mayit, karena ada dua saudara perempuan kandung dan satu saudara laki-laki kandung, pendistribusian bagian waris mereka mereka mengikuti rumus 2: 1 (an-Nisa ayat 176) sebagai berikut:
Saudara laki-laki: Saudara perempuan: Saudara perempuan
2: 1:1 dijumlah adalah 4. Angka 4 selanjutnya dijadikan pembagi.
- Bagian saudara laki-laki= 2/4 x harta sisa=….?
- Bagian setiap saudara perempuan= 1/4 x harta sisa=….?
Demikian penjelasan sebagai jawaban dari persoalan waris yang dipertanyakan. Semoga ikhtiar ini menjadi bagian dari sosialisasi dan literasi hukum Kewarisan Islam (ilmu faraidh). Semoga Allah jadikan semua ini sebagai amal shaleh dan ilmu yang bermanfaat untuk si mayit, Ahli waris dan kita semuanya. Amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni