Terlanjur Membagi Waris tapi Belum Membahas Harta Gono-gini; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Keluarga kami sudah terlanjur membagi waris langsung seperti yang tercantum dalam al-Quran Surat an-Nisa Ayat 11, 12, dan 176. Sementara ada harta bersama (harta gono-gini) yang belum dibagi karena kami baru mengerti setelah ikut kajian Ustazd. Maturnuwun.
Jawaban
Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Memang kita harus memulai untuk bertanya agar yang sudah kita lakukan sesuai dengan ketentuan (hukum Islam). Semoga langkah ini menjadi amal saleh dan ilmu yang bermanfaat untuk kita semuanya.
Harta waris dan harta bersama seperti dua hal yang tidak terpisahkan. Keduanya memiliki kesamaan karena berhubungan dengan si mayit (suami atau istri yang meninggal dunia). Perbedaan keduanya terletak pada status kepemilikannya. Harta waris adalah harta yang sudah menjadi milik si mayit. Sementara harta bersama adalah harta yang menjadi milik suami dan istri.
Dikatakan harta bersama, karena bertambahnya harta suami dan istri setelah adanya perkawinan yang sah. Berakhirnya harta bersama karena adanya perceraian di antara keduanya (suami-istri). Perceraian di sini, bisa karena cerai hidup. Suami istri sudah tidak lagi mau hidup bersama karena alasan yang dibenarkan. Bisa juga cerai karena adanya kematian dari suami atau istri.
Dengan berakhirnya perkawinan (perceraian), harta bersama dapat dibagi kepada pemiliknya, yaitu suami dan istri. Separuh bagian untuk suami dan separuh bagian lainnya untuk istri.
Ketika berakhirnya perkawinan itu karena kematian, salah satu dari keduanya, separuh bagian milik yang meninggal dunia (suami atau istri) itu menjadi harta waris (harta si mayit). Tentu, harta waris bisa juga bersumber dari harta milik si mayit seperti harta bawaan berupa hibah dan bagian waris dari orang tua dan atau saudara kandung.
Baca sambungan di halaman 2: Harta Bersama