• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Terlanjur Membagi Waris tapi Belum Membahas Harta Gono-gini

Senin 11 September 2023 | 14:46
5 min read
142
SHARES
508
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tanya jawab waris

Terlanjur Membagi Waris tapi Belum Membahas Harta Gono-gini; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.

Tarjihjatim.pwmu.co – Keluarga kami sudah terlanjur membagi waris langsung seperti yang tercantum dalam al-Quran Surat an-Nisa Ayat 11, 12, dan 176. Sementara ada harta bersama (harta gono-gini) yang belum dibagi karena kami baru mengerti setelah ikut kajian Ustazd. Maturnuwun.

Jawaban

Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Memang kita harus memulai untuk bertanya agar yang sudah kita lakukan sesuai dengan ketentuan (hukum Islam). Semoga langkah ini menjadi amal saleh dan ilmu yang bermanfaat untuk kita semuanya.

Harta waris dan harta bersama seperti dua hal yang tidak terpisahkan. Keduanya memiliki kesamaan karena berhubungan dengan si mayit (suami atau istri yang meninggal dunia). Perbedaan keduanya terletak pada status kepemilikannya. Harta waris adalah harta yang sudah menjadi milik si mayit. Sementara harta bersama adalah harta yang menjadi milik suami dan istri. 

Dikatakan harta bersama, karena bertambahnya harta suami dan istri setelah adanya  perkawinan yang sah. Berakhirnya harta bersama karena adanya perceraian di antara keduanya (suami-istri). Perceraian di sini, bisa karena cerai hidup. Suami istri sudah tidak lagi mau hidup bersama karena alasan yang dibenarkan. Bisa juga cerai karena adanya kematian dari suami atau istri.

Dengan berakhirnya perkawinan (perceraian), harta bersama dapat dibagi kepada pemiliknya, yaitu suami dan istri. Separuh bagian untuk suami dan separuh bagian lainnya untuk istri. 

Ketika berakhirnya perkawinan itu karena kematian, salah satu dari keduanya, separuh bagian milik yang meninggal dunia (suami atau istri) itu menjadi harta waris (harta si mayit). Tentu, harta waris bisa juga bersumber dari harta milik si mayit seperti harta bawaan berupa hibah dan bagian waris dari orang tua dan atau saudara kandung.

Baca sambungan di halaman 2: Harta Bersama

Page 1 of 3
123Next
Tags: Dian BerkahIlmu WarisKewarisanMawarisRumah WarisTarjih soal Hukum Waris
Share57Tweet36Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
207

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
105

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
103

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
105

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
345

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1054 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Makna Kata ‘Tidak Halal’ dalam Quran dan Hadits

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Doa setelah Makan yang Populer Ini Ternyata Haditsnya Dhaif

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Benarkah Fitnah Lebih Kejam daripada Pembunuhan?

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Hukum Memakai Pakaian yang Tertulis Ayat Quran

    1034 shares
    Share 414 Tweet 259

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
61
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
371
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
190
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In