• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Minggu, Mei 11, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Tanya Jawab

Suami Tidak Shalat, Haruskah Istri Minta Cerai? 

Kamis 7 September 2023 | 22:54
2 min read
90
SHARES
321
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi freepik.com premium. Suami Tidak Shalat, Haruskah Istri Minta Cerai? 

Suami Tidak Shalat, Haruskah Istri Minta Cerai? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.

Tarjihjatim.pwmu.co – Ustadz saya mau bertanya, saya punya ipar laki-lai (suami mbak saya) yang tidak menjalankan shalat, kemudian masih rutin menjalankan ritual-ritual di malam-malam tertentu, pernikahan mereka sudah berjalan hampir 14 tahun, dan yang saya ketahui beberapa ulama berpedoman meninggalkan shalat adalah kafir.  

Yang ingin saya tanyakan bagaimana status pernikahan kakak saya? Apakah boleh istri minta cerai karena suami tidak shalat? Jika seandainya cerai itu yang lebih baik, bagaimana cara meyakinkan kakak saya karena kakak saya ibu rumah tangga? Mohon sarannya,Ustadz. Jazakallah khairan. 

Jawaban

Haditsnya shahih, orang yang meninggalkan shalat dihukumi “kafir” sebagaimana yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah radhiyallahuanhu Rasulullah SAW bersabda: pembeda seseorang antara syirik dan kafir adalah meninggalkan shalat. (HR Muslim: 82; Abu Dawud: 4678; Tirmidzi: 2619; Ibnu Majah: 1078; Baihaqi: 6287, dan Baihaqi dalam Syuabul Iman: 3793.)

Namun harus dipahami secara proporsional, kafir orang yang meninggalkan shalat adalah di hadapan Allah SWT bukan dalam konteks interaksi sosial. Semua yang sudah berikrar syahadat harus dikategorikan Muslim. 

Seperti ini pula memahami hadits yang tidak berbaiat disebut “kafir”, tentunya bukan kafir iktiqadi, melainkan kufur nikmah, maka tak layak seseorang menilai temannya “kafir” hanya karena tidak shalat atau tidak berbaiat dengan pemimpinnya.

Berangkat dari pemikiran ini, istri tidak boleh menilai suaminya kafir, kemudian mengadukan cerai. Status pernikahannya tetap sah. Saya yakin, istri akan diberi kemampuan oleh Allah untuk menjadikan suami kembali ke jalan yang lurus. Karena seseorang tidak shalat itu ada beberapa kemungkinan.

Mungkin karena pengingkarannya, maka yang bersangkutan telah melakukan dosa besar, menurut ajaran Islam dia dituntut untuk segera bertobat. Atau mungkin karena malas tanpa pengingkaran, maka perlu bimbingan dan arahan. 

Agar dia menyadari bahwa seorang yang shalat bukan untuk siapa-siapa, melainkan untuk dirinya sendiri, yang pada akhirnya shalat bukan lagi beban, melainkan sebuah kenikmatan, sebagai media taqarub kepada Allah dan berdampak kemaslahatannya baik di dunia maupun di akhirat.

Semoga selalu ingat, makin dekat seseorang kepada Tuhannya, makin besar pertolongan-Nya kepada dirinya. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: Tanya Jawab AgamaZainuddin MZ
Share36Tweet23Send

Related Posts

Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban

Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 6 Juni 2024 | 19:59
666

Ilustrasi Freepik.com Tarjihjatim.pwmu.co - Hukum Panitia Mendapatkan Daging Kurban oleh DR Achmad Zuhdi Dh MFilI...

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 3 Juni 2024 | 09:19
103

Ilustrasi freepik.com premium. Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?...

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 27 Mei 2024 | 06:28
360

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? (Ilustrasi freepik.com premium) Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ...

Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang, Tak Boleh Menutup Mata Kaki?

Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang, Tak Boleh Menutup Mata Kaki?

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 26 Mei 2024 | 06:14
671

Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang? (Ilustrasi freepik.com) Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus...

Telaah Kritis atas Fatwa Haramnya Musik

Telaah Kritis atas Fatwa Haramnya Musik

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 25 Mei 2024 | 05:53
317

Telaah Kritis atas Fatwa Haramnya Musik (Illustrais freepik.com premium) Telaah Kritis atas Fatwa Haramnya Musik,...

Bolehkah Kurban Patungan Lebih dari Tujuh Orang?

Bolehkah Kurban Patungan Lebih dari Tujuh Orang?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 24 Mei 2024 | 05:45
1.5k

Ilustrasi freepik.com premium Bolehkah Kurban Patungan Lebih dari Tujuh Orang? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ Lc...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1032 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Doa setelah Makan yang Populer Ini Ternyata Haditsnya Dhaif

    309 shares
    Share 124 Tweet 77
  • Selesai Shalat Tahajud dan Dhuha, Harus Witir?

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

    2905 shares
    Share 1162 Tweet 726
  • Menerima Warisan sebagai Anak Perempuan Tunggal, Janda Ini Sudah Pikun

    46 shares
    Share 18 Tweet 12

Recent News

Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
361
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
125
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
188
Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Jumat 7 Februari 2025 | 11:11
35
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Jumat 7 Februari 2025 | 11:11

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In