• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Jumat, Juni 6, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Membagi Harta Waris sebelum Meninggal Dunia

Rabu 6 September 2023 | 22:27
4 min read
111
SHARES
395
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi

Membagi Harta Waris sebelum Meninggal Dunia; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.

Tarjihjatim.pwmu.co – Bagaimana jika orang tua sudah membagi harta warisnya sebelum meninggal dunia. Apakah yang seperti ini bisa disebut sebagai waris, Ustadz? Terima kasih sebelumnya.

Jawaban

Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Mari kita niatkan sebagai bagian dari belajar ilmu waris Islam. Semoga Allah limpahkan ilmu yang bermanfaat buat kita semuanya.

Berbicara kewarisan tidak sebatas persoalan berbagi harta. Kewarisan berdimensi ketaatan terhadap hukum Allah. Kewarisan merupakan instrumen distribusi harta untuk mencapai tujuan dari hukum Islam (maqashid al–syariah) seperti menjaga jiwa (hifd an-nafs), menjaga harta (hifd al–mal), menjaga keturunan (hifd an-nasl), menjaga lingkungan (hifd al–bi’ah).

Kewarisan menjadi instrumen distribusi untuk mencapai keadilan ekonomi di dalam keluarga. Kewarisan juga menjadi instrumen (pedoman distribusi) agar harta peninggalan tidak dikuasai salah satu anggota keluarga. 

Sebagai permulaan, saya mengajak kepada semuanya. Sempurnakan yuk waris orang tua dan saudara kandung agar sesuai dengan hukum waris Islam. Dengan langkah seperti ini,semoga Allah menjadikan kita anak yang berbakti kepada orang tua. Berbakti karena menyempurnakan pembagian harta yang dilakukan oleh mereka (orang tua) perihal distribusi harta waris setelah mereka meninggal dunia.

Disadari atau tidak, banyak orang tua telah membagi harta kepada anaknya sebelum meninggal. Mereka berharap agar anak-anaknya tidak berebut harta. Ada juga harapan orang tua, agar anak-anaknya tidak saling iri antara satu dengan lainnya. 

Ada juga harapan mereka, agar anak-anaknya bisa menerima karena yang membagi adalah orang tua. Banyak alasan lainnya yang menjadi dorongan orang tua, mengapa mereka memutuskan untuk mendistribusikan hartanya sebelum meninggal. Padahal langkah seperti ini tidak sesuai dengan prinsip kewarisan Islam.

Dalam kewarisan Islam, berdasarkan surat an-Nisa ayat 7, distribusi harta dapat dikatakan waris ketika pemilik harta tersebut telah meninggal dunia. Penerima harta tersebut tidak lain adalah mereka yang memiliki hubungan darah dan ikatan perkawinan dengan si mayit. Misalnya, suami atau istri si mayit, bapak dan ibu si mayit, saudara kandung si mayit, dan anak-anak si mayit. 

Karena itu, distribusi harta dalam pertanyaan ini tidak tergolong ke dalam distribusi harta waris. Karena distribusi harta boleh mulai dilakukan ketika ada orang tua atau karib kerabat (saudara kandung) meninggal dunia, sedangkan si mayit memiliki harta dan anggota keluarga. 

Baca sambungan di halaman 2: Solusi

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dian BerkahIlmu FaraidhIlmu WarisKewarisanMawarisTarjih soal Hukum Waris
Share44Tweet28Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
207

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
105

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
104

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
109

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
346

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Hukum Memakai Masker saat Ihram

    Hukum Memakai Masker saat Ihram

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    240 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Adakah Tuntunan Mengakhiri Khotbah Jumat dengan Salam?

    164 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

    27 shares
    Share 11 Tweet 7

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
71

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
385
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
191
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In