• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Selasa, Juni 3, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Istri Wafat Tinggalkan Santunan Perusahaan dengan Ahli Waris Begini

Senin 28 Agustus 2023 | 22:04
5 min read
69
SHARES
246
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Istri Wafat Tinggalkan Santunan Perusahaan dengan Ahli Waris Begini

Dua Pendapat

Dalam praktik pembagian waris seperti kasus ini, terjadi perbedaan, termasuk yang sudah diputuskan melalui Pengadilan Agama. 

Pertama, ada pendapat yang memutuskan setelah harta waris dibagi kepada suami (1/4). Sisa harta warisnya diberikan kepada anak perempuannya. Sementara, saudara kandung si mayit tidak mendapatkan bagian. Didasari karena saudara kandung ter-mahzub (terhalang) dengan keberadaan anak si mayit. 

Kedua, ada pendapat, setelah harta waris diberikan kepada suami (1/4) dan harta waria diberikan juga kepada anak perempuan tunggal sebesar (1/2), sisa harta warisnya diberikan kepada saudara kandung perempuan si mayit. 

Memang ini sering menjadi perbedaan. Tetapi jika kita melihat penjelasan dalam al-Quran surat an-Nisa ayat 8, yang intinya, ketika ada pembagian harta datang, karib kerabat (saudra kandung), anak-anak yatim, orang-orang miskin, maka bagilah sekadarnya dari harta waris. Termasuk di dalam perilaku untuk berkata yang benar.

Karena itu, saya lebih memilih pendapat yang kedua. Yang mendudukkan saudara kandung perempuan dalam kasus ini sebagai ashabah dan mendapat harta sisa. Sebagai catatan, berbeda dengan kasus ketika si mayit memiliki anak laki-laki. Secara mutlak saudara kandung ter-mahzub (terhalang) dengan keberadaan anak perempuan tersebut. 

Demikian penjelasan dari kasus waris ini. Ayo kita kawal harta waris ini menjadi barakah. Harta waris tidak hanya dibagi, tetapi juga dikelola secara produktif sesuai dengan hukum waris Islam. Harta waris tidak hanya habis, tetapi tetap ada dan bermanfaat untuk seluruh keturunan si mayit.

Termasuk di dalamnya, ketika masih ada perbedaan, terus bangun musyawarah dan berkomunikasi secara baik. Karena waris ini bukan hanya persoalan bagian harta, melainkan berbakti kepada kedua orang tua dan bersikap baik kepada saudara kandung. Membagi harta waris mereka sesuai dengan waris Islam. Jika tidak, apalagi bertengkar, dampaknya akan dimasukkan ke dalam surga atau neraka (surat an-Nisa ayat 13 dan 14).  

Semoga, segala usaha yang kita lakukan mengedepankan hukum Allah. Allah jadikan amal saleh dan ilmu yang bermanfaat untuk kita. Amin. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Dian BerkahIlmu FaraidhIlmu WarisKewarisanTarjih soal Hukum Waris
Share28Tweet17Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
207

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
105

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
104

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
109

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
346

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Nilai Etis dalam Hukum Memegang Al-Quran Tanpa Berwudlu

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
71

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
384
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
191
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In