Dua Pendapat
Dalam praktik pembagian waris seperti kasus ini, terjadi perbedaan, termasuk yang sudah diputuskan melalui Pengadilan Agama.
Pertama, ada pendapat yang memutuskan setelah harta waris dibagi kepada suami (1/4). Sisa harta warisnya diberikan kepada anak perempuannya. Sementara, saudara kandung si mayit tidak mendapatkan bagian. Didasari karena saudara kandung ter-mahzub (terhalang) dengan keberadaan anak si mayit.
Kedua, ada pendapat, setelah harta waris diberikan kepada suami (1/4) dan harta waria diberikan juga kepada anak perempuan tunggal sebesar (1/2), sisa harta warisnya diberikan kepada saudara kandung perempuan si mayit.
Memang ini sering menjadi perbedaan. Tetapi jika kita melihat penjelasan dalam al-Quran surat an-Nisa ayat 8, yang intinya, ketika ada pembagian harta datang, karib kerabat (saudra kandung), anak-anak yatim, orang-orang miskin, maka bagilah sekadarnya dari harta waris. Termasuk di dalam perilaku untuk berkata yang benar.
Karena itu, saya lebih memilih pendapat yang kedua. Yang mendudukkan saudara kandung perempuan dalam kasus ini sebagai ashabah dan mendapat harta sisa. Sebagai catatan, berbeda dengan kasus ketika si mayit memiliki anak laki-laki. Secara mutlak saudara kandung ter-mahzub (terhalang) dengan keberadaan anak perempuan tersebut.
Demikian penjelasan dari kasus waris ini. Ayo kita kawal harta waris ini menjadi barakah. Harta waris tidak hanya dibagi, tetapi juga dikelola secara produktif sesuai dengan hukum waris Islam. Harta waris tidak hanya habis, tetapi tetap ada dan bermanfaat untuk seluruh keturunan si mayit.
Termasuk di dalamnya, ketika masih ada perbedaan, terus bangun musyawarah dan berkomunikasi secara baik. Karena waris ini bukan hanya persoalan bagian harta, melainkan berbakti kepada kedua orang tua dan bersikap baik kepada saudara kandung. Membagi harta waris mereka sesuai dengan waris Islam. Jika tidak, apalagi bertengkar, dampaknya akan dimasukkan ke dalam surga atau neraka (surat an-Nisa ayat 13 dan 14).
Semoga, segala usaha yang kita lakukan mengedepankan hukum Allah. Allah jadikan amal saleh dan ilmu yang bermanfaat untuk kita. Amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni