• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Istri Wafat Tinggalkan Santunan Perusahaan dengan Ahli Waris Begini

Senin 28 Agustus 2023 | 22:04
5 min read
69
SHARES
246
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Istri Wafat Tinggalkan Santunan Perusahaan dengan Ahli Waris Begini

Istri Wafat Tinggalkan Santunan Perusahaan dengan Ahli Waris Begini; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.

Tarjihjatim.pwmu.co – Ada seorang istri meninggal mendapat santunan dari perusahaan. Bagaimana pembagian warisnya, jika si mayit meninggalkan suami, 1 anak perempuan, dan 1 saudara perempuan kandung.

Bagaimana pembagian warisnya? Mohon bantuannya dan terima kasih Ustadz

Jawaban

Dalam kewarisan Islam, sebelum dilakukan distribusi (pembagian) harta waris harus dipastikan terlebih dahulu status harta warisnya. Dalam hal ini disebut dengan langkah verifikasi harta warisnya.

Secara sederhana, harta waris adalah harta si mayit. Ketika pewaris (si mayit) telah menikah. Tentu di dalamnya pasti ada harta bersama (gono-gini). Harta bersama ini menjadi milik suami dan istri.

Keberadaan harta bersama dinilai dari bertambahnya harta suami istri setelah menikah dan berakhir ketika ada perceraian. Cerai di sini, bisa cerai hidup atau cerai mati (karena meninggal dunia). Pembagian harta bersama setelah jelas jumlahnya: separuh untuk suami dan separuhnya untuk istri. Separuh dari salah satu mereka (suami atau istri) yang meninggal itulah yang menjadi harta si mayit (harta waris).

Tentu, perlu diperhatikan keberadaan harta bawaan dari si mayit dan harta pemberian dari orang tua, baik berupa hibah atau waris. Jika itu ada, maka harta tersebut juga menjadi harta si mayit, yang juga menjadi harta waris. 

Dalam kasus ini, harta waris berupa santunan bela sungkawa dari perusahaan kepada si mayit sebagai karyawan. Santunan bela sungkawa kepada si mayit secara mutlak menjadi milik si mayit. Secara otomatis santunan ini menjadi harta waris.

Jika harta waris sudah jelas. Dipastikan harta waris itu benar-benar harta waris dan milik si mayit. Monggobisa dilanjutkan ke langkah memverifikasi ahli warisnya.

Pembagian Harta Warisnya

Secara sederhana, ahli waris, ya ahli waris si mayit. Ahli waris juga perlu dilakukan verifikasi agar jelas bahwa mereka semuanya berstatus sebagai ahli waris. Dalam kasus yang ditanyakan ini, perlu dipastikan adik wanita adalah adik si mayit, yang menjadi saudara kandung perempuan si mayit. Anak perempuannya adalah anak si mayit dan suaminya adalah suami si mayit.

Sebagai tambahan terkait ahli waris, kita harus melihat bahwa ahli waris itu ada dua klasifikasi. Pertama, ahli waris yang bagiannya disebutkan secara jelas dalam al-Quran (ashab al–furud). Dalam kasusnya seperti suami dan anak perempuan. Kedua, ahli waris yang bagiannya tidak disebutkan secara jelas dalam al-Quran, sehingga mendapatkan harta sisa (ashabah).

Jika harta waris sudah jelas dan ahli waris pun sudah jelas. Maka bisa dilanjut untuk ke langkah pembagian harta waris kepada ahli warisnya sesuai dengan prinsip hukum waris Islam (ilm al–fara’idh).

Pembagian harta dalam kasus ini. Suami mendapat bagian 1/4 karena istri meninggal ada anak (surat an-Nisa ayat 12). Begitu juga anak perempuan tunggal mendapatkan bagian sebesar 1/2 dari harta waris (surat an-Nisa ayat 11).

Keadaan kasus seperti ini, saudara kandung perempuan si mayit tidak disebutkan secara jelas dalam al-Quran, karena si mayit meninggal ada anak. Berbeda, jika si mayit meninggal tidak ada anak (waris kalalah). Maka saudara kandung si mayit jelas disebutkan dalam al-Quran, dan termasuk ke dalam ashab al-furud. 

Baca sambungan di halaman 2: Dua Pendapat

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dian BerkahIlmu FaraidhIlmu WarisKewarisanTarjih soal Hukum Waris
Share28Tweet17Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
207

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
105

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
103

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
104

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
345

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Doa setelah Makan yang Populer Ini Ternyata Haditsnya Dhaif

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Kehendak Allah Lebih Baik

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    31 shares
    Share 12 Tweet 8

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
49
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
369
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
190
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In