Istri Wafat Tinggalkan Santunan Perusahaan dengan Ahli Waris Begini; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Ada seorang istri meninggal mendapat santunan dari perusahaan. Bagaimana pembagian warisnya, jika si mayit meninggalkan suami, 1 anak perempuan, dan 1 saudara perempuan kandung.
Bagaimana pembagian warisnya? Mohon bantuannya dan terima kasih Ustadz
Jawaban
Dalam kewarisan Islam, sebelum dilakukan distribusi (pembagian) harta waris harus dipastikan terlebih dahulu status harta warisnya. Dalam hal ini disebut dengan langkah verifikasi harta warisnya.
Secara sederhana, harta waris adalah harta si mayit. Ketika pewaris (si mayit) telah menikah. Tentu di dalamnya pasti ada harta bersama (gono-gini). Harta bersama ini menjadi milik suami dan istri.
Keberadaan harta bersama dinilai dari bertambahnya harta suami istri setelah menikah dan berakhir ketika ada perceraian. Cerai di sini, bisa cerai hidup atau cerai mati (karena meninggal dunia). Pembagian harta bersama setelah jelas jumlahnya: separuh untuk suami dan separuhnya untuk istri. Separuh dari salah satu mereka (suami atau istri) yang meninggal itulah yang menjadi harta si mayit (harta waris).
Tentu, perlu diperhatikan keberadaan harta bawaan dari si mayit dan harta pemberian dari orang tua, baik berupa hibah atau waris. Jika itu ada, maka harta tersebut juga menjadi harta si mayit, yang juga menjadi harta waris.
Dalam kasus ini, harta waris berupa santunan bela sungkawa dari perusahaan kepada si mayit sebagai karyawan. Santunan bela sungkawa kepada si mayit secara mutlak menjadi milik si mayit. Secara otomatis santunan ini menjadi harta waris.
Jika harta waris sudah jelas. Dipastikan harta waris itu benar-benar harta waris dan milik si mayit. Monggobisa dilanjutkan ke langkah memverifikasi ahli warisnya.
Pembagian Harta Warisnya
Secara sederhana, ahli waris, ya ahli waris si mayit. Ahli waris juga perlu dilakukan verifikasi agar jelas bahwa mereka semuanya berstatus sebagai ahli waris. Dalam kasus yang ditanyakan ini, perlu dipastikan adik wanita adalah adik si mayit, yang menjadi saudara kandung perempuan si mayit. Anak perempuannya adalah anak si mayit dan suaminya adalah suami si mayit.
Sebagai tambahan terkait ahli waris, kita harus melihat bahwa ahli waris itu ada dua klasifikasi. Pertama, ahli waris yang bagiannya disebutkan secara jelas dalam al-Quran (ashab al–furud). Dalam kasusnya seperti suami dan anak perempuan. Kedua, ahli waris yang bagiannya tidak disebutkan secara jelas dalam al-Quran, sehingga mendapatkan harta sisa (ashabah).
Jika harta waris sudah jelas dan ahli waris pun sudah jelas. Maka bisa dilanjut untuk ke langkah pembagian harta waris kepada ahli warisnya sesuai dengan prinsip hukum waris Islam (ilm al–fara’idh).
Pembagian harta dalam kasus ini. Suami mendapat bagian 1/4 karena istri meninggal ada anak (surat an-Nisa ayat 12). Begitu juga anak perempuan tunggal mendapatkan bagian sebesar 1/2 dari harta waris (surat an-Nisa ayat 11).
Keadaan kasus seperti ini, saudara kandung perempuan si mayit tidak disebutkan secara jelas dalam al-Quran, karena si mayit meninggal ada anak. Berbeda, jika si mayit meninggal tidak ada anak (waris kalalah). Maka saudara kandung si mayit jelas disebutkan dalam al-Quran, dan termasuk ke dalam ashab al-furud.
Baca sambungan di halaman 2: Dua Pendapat