• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Isu Aktual

Indonesia sebagai Darul Ahdi wa Syahadah, Produk Asli Muhammadiyah

Kamis 24 Agustus 2023 | 00:29
10 min read
112
SHARES
400
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Indonesia sebagai Darul Ahdi wa Syahadah, Produk Asli Muhammadiyah (Ilustrasi freepik.com premium)

Dar al-`Ahd wa al-Syahâdah

Dâr al-`Ahd wa al-Syahâdah, telah diputuskan dalam Muktamar Ke-47b Muhammadiyah pada 3-7 Agustus 2015 di Makassar. Ini merupakan sikap resmi Muhammadiyah yang menyatakan bahwa Indonesia dengan Pancasila-nya merupakan bentuk negara yang ideal (saat ini) bagi bangsa Indonesia dengan komposisi suku, bahasa, budaya, agama, pulau yang banyak dan sangat beragam.

Terminologi ini merupakan produk Muhammadiyah asli. Sebagaimana yang dikutip oleh muhammadiyah.or.id, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhamamdiyah Haedar Nashir secara singkat menjelaskan pengertian dari Dar al-`Ahd wa al-Syahâdah;

Secara garis beras, Dâr al-`Ahd artinya negara tempat kita melakukan konsensus nasional. Negara kita berdiri karena seluruh kemajemukan bangsa, golongan, daerah, kekuatan politik, sepakat untuk mendirikan Indonesia. Sedangkan pengertian Indonesia sebagai Dâr al-Syahâdah adalah negara tempat kita mengisi, dalam pengertian bahwa setelah kita punya Indonesia yang merdeka, maka seluruh elemen bangsa harus mengisi bangsa ini menjadi Negara yang maju, makmur, adil bermartabat. 

Paradigma Linguistik Dâr al-`Ahd wa al-Syahâdah

Dâr al-`Ahd, yang gagasannya dipopulerkan oleh Mmuhammadiyah dengan merujuk kepada representasi negara Indonesia dengan Pancasila-nya, secara substansif sangat berbeda dengan terminologyiDâr al-`Ahd  menurut pemahaman ulama fikih klasik. Tetapi secara linguistik dan pemaknaan bahasa, pengertian Dâr al-`Ahd-nya Muhammadiyah tidak bisa disalahkan karena al-`Ahd itu sendiri menurut bahasa memiliki jangkauan arti kata yang sangat luas, antara lain berarti menjaga (shiyânah, hifdz), memelihara (ri`ayah), menepati (wafa`), perjanjian (wa`d), penguatan (tautsîq) . . . (lihat al-Mu`jam al-Wasîth).

Dengan demikian, negara Indonesia sebagai Dâr al-`Ahd versi Muhammadiyah ini, tidak jauh berbeda dengan pemaknaan terhadap negara-negara Eropa dan sebangsanya sebagai representasi dari Dâr al-`Aqd al-Ijtimâ`îy. Perbedaannya terletak pada komposisi penduduk dan komposisi hukum yang berlaku, tetapi keduanya memiliki kesamaan mewujudkan keadilan universal (al-`adâlah al-jâmi`ah) bagi semua penduduknya.

Indonesia sebagai Dâr al-Syahâdah, merupakan jargon produk Muhammadiyah asli, karena sejauh ini, baik dalam literatur klasik maupun kontemporer, dengan pemaknaan yang dipahami oleh Muhammadiyah untuk memberikan kriteria sebuah negara, hampir dapat dipastikan tidak ada satu ulama yang menggunakan terminologi semacam ini. Ini murni gagasan muhammadiyah untuk Indonesia.

Secara bahasa al-syahâdah berasal dari kata dasar syahida, yang cakupan maknanya juga banyak, antara lain melihat dan menyaksikan (ra`â bi al-`âin), memberitahukan [akhbara], mengakui/menyatakan (aqarra), hadir (hadlara), bukti (bayyinah). Dan dari pecahan kata ini ada pengertian syahîd, yang ditujukan kepada orang-orang yang meninggal karena memperjuangkan hak-hak dan keadilan universal baik terkait dengan kewajiban agama, negara dan hak-hak pribadinya . . . (al-Mu`jam al-Wasith).

Baca sambungan di halaman 4: Menakar Kadar Kebangsaan

Page 3 of 4
Prev1234Next
Tags: Darul Ahdi wa SyahadahKonsep Negara IslamM. Rifqi Rosyid
Share45Tweet28Send

Related Posts

HPT Menjadikan Warga Muhammadiyah Muttabi Bukan Muqallid

HPT Menjadikan Warga Muhammadiyah Muttabi Bukan Muqallid

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 27 Oktober 2023 | 15:07
283

HPT Menjadikan Warga Muhammadiyah Muttabi Bukan Muqallid (Didi Nurhadi/PWMU.CO) HPT Menjadikan Warga Muhammadiyah Muttabi Bukan...

Wasathiyah Muhammadiyah

Ihsan dan Pendekatan Irfani dalam Perspektif Tarjih Muhammadiyah

by Syahroni Nur Wachid
Selasa 22 Agustus 2023 | 23:46
173

Ihsan dan Pendekatan Irfani dalam Perspektif Tarjih Muhammadiyah Ihsan dan Pendekatan Irfani dalam Perspektif Tarjih...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1146 shares
    Share 458 Tweet 287
  • Hukum Gigi Palsu, Behel, dan Kikir Gigi

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Bagian Waris Rp 1 Miliar untuk Istri dan Empat Anak

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Benarkah Nabi Palsu Hanya Berjumlah 30 Orang?

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Ihsan dan Pendekatan Irfani dalam Perspektif Tarjih Muhammadiyah

    48 shares
    Share 19 Tweet 12

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
77

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
401
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
193
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In