Dar al-`Ahd wa al-Syahâdah
Dâr al-`Ahd wa al-Syahâdah, telah diputuskan dalam Muktamar Ke-47b Muhammadiyah pada 3-7 Agustus 2015 di Makassar. Ini merupakan sikap resmi Muhammadiyah yang menyatakan bahwa Indonesia dengan Pancasila-nya merupakan bentuk negara yang ideal (saat ini) bagi bangsa Indonesia dengan komposisi suku, bahasa, budaya, agama, pulau yang banyak dan sangat beragam.
Terminologi ini merupakan produk Muhammadiyah asli. Sebagaimana yang dikutip oleh muhammadiyah.or.id, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhamamdiyah Haedar Nashir secara singkat menjelaskan pengertian dari Dar al-`Ahd wa al-Syahâdah;
Secara garis beras, Dâr al-`Ahd artinya negara tempat kita melakukan konsensus nasional. Negara kita berdiri karena seluruh kemajemukan bangsa, golongan, daerah, kekuatan politik, sepakat untuk mendirikan Indonesia. Sedangkan pengertian Indonesia sebagai Dâr al-Syahâdah adalah negara tempat kita mengisi, dalam pengertian bahwa setelah kita punya Indonesia yang merdeka, maka seluruh elemen bangsa harus mengisi bangsa ini menjadi Negara yang maju, makmur, adil bermartabat.
Paradigma Linguistik Dâr al-`Ahd wa al-Syahâdah
Dâr al-`Ahd, yang gagasannya dipopulerkan oleh Mmuhammadiyah dengan merujuk kepada representasi negara Indonesia dengan Pancasila-nya, secara substansif sangat berbeda dengan terminologyiDâr al-`Ahd menurut pemahaman ulama fikih klasik. Tetapi secara linguistik dan pemaknaan bahasa, pengertian Dâr al-`Ahd-nya Muhammadiyah tidak bisa disalahkan karena al-`Ahd itu sendiri menurut bahasa memiliki jangkauan arti kata yang sangat luas, antara lain berarti menjaga (shiyânah, hifdz), memelihara (ri`ayah), menepati (wafa`), perjanjian (wa`d), penguatan (tautsîq) . . . (lihat al-Mu`jam al-Wasîth).
Dengan demikian, negara Indonesia sebagai Dâr al-`Ahd versi Muhammadiyah ini, tidak jauh berbeda dengan pemaknaan terhadap negara-negara Eropa dan sebangsanya sebagai representasi dari Dâr al-`Aqd al-Ijtimâ`îy. Perbedaannya terletak pada komposisi penduduk dan komposisi hukum yang berlaku, tetapi keduanya memiliki kesamaan mewujudkan keadilan universal (al-`adâlah al-jâmi`ah) bagi semua penduduknya.
Indonesia sebagai Dâr al-Syahâdah, merupakan jargon produk Muhammadiyah asli, karena sejauh ini, baik dalam literatur klasik maupun kontemporer, dengan pemaknaan yang dipahami oleh Muhammadiyah untuk memberikan kriteria sebuah negara, hampir dapat dipastikan tidak ada satu ulama yang menggunakan terminologi semacam ini. Ini murni gagasan muhammadiyah untuk Indonesia.
Secara bahasa al-syahâdah berasal dari kata dasar syahida, yang cakupan maknanya juga banyak, antara lain melihat dan menyaksikan (ra`â bi al-`âin), memberitahukan [akhbara], mengakui/menyatakan (aqarra), hadir (hadlara), bukti (bayyinah). Dan dari pecahan kata ini ada pengertian syahîd, yang ditujukan kepada orang-orang yang meninggal karena memperjuangkan hak-hak dan keadilan universal baik terkait dengan kewajiban agama, negara dan hak-hak pribadinya . . . (al-Mu`jam al-Wasith).
Baca sambungan di halaman 4: Menakar Kadar Kebangsaan