• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Bagaimana agar Harta Waris Terbebas dari Riba

Kamis 17 Agustus 2023 | 23:12
4 min read
68
SHARES
242
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bagaimana agar harta waris terbebas dari riba

Koperasi Syariah

Karena kebutuhan anggota tidak hanya pembelian barang, tetapi juga kebutuhan lain. Misalnya, kebutuhan untuk biaya sekolah, biaya berobat, biaya perjalanan (rekreasi, haji, dan umrah). Koperasi bisa gunakan akad ijarah multijasa. Akad ini nanti di dalamnya bisa menggunakan akad ijarah atau akad kafalah. 

Kebutuhan anggota lainnya seperti untuk usaha, Koperasi bisa menggunakan akad mudharabah dan akad musyarakah (syirkah). Kedua akad ini keuntungan berupa bagi hasil (nisbah) dari keuntungan usaha yang didapat. 

Nisbah ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Jika memang 10 persen sebagian bagian untuk koperasi dan 90 persen untuk anggota. Khusus untuk musyarakah (syirkah), nisbah bisa berdasarkan penyertaan modal atau kesepakatan kedua pihak.

Demikian penjelasan singkat terkait, agar siapa pun yang menjalankan koperasi  terbebas dari riba dan lainnya seperti maysir (spekulatif), gharar (ketidakjelasan baik harga maupun barang). Demikian harta yang diperoleh dan harta yang akan ditinggalkan dalam bentuk harta waris terbebas dari unsur keharaman, riba, dan lainnya.

Sebagai tambahan, pertama, siapa pun perlu yang memperhatikan jika koperasi atau lembaga lainnya yang masih menjalan sistem konvensional, sekiranya dapat mengubah kelembagaannya menjadi koperasi syariah atau bank syariah (LKS). 

Karena LKS di dalamnya harus melibatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dalam operasional, DPS itulah yang nanti memastikan agar kegiatan LKS sesuai dengan prinsip syariah dan terbebas dari riba.

Kedua, Allah telah menegaskan antara yang halal (jual beli) dan haram (riba) dalam surat al-Baqarah ayat 275. Sebagai inspirasi, janganlah kita samakan antara yang syariah dengan yang konvensional. 

Sebagai solusi, apapun pengalaman kita, ayo terus belajar dan mendalami prinsip-prinsip syariah dalam berekonomi yang bersumber dari fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Semoga, ini bisa memberikan penjelasan sederhana agar segala aktivitas kita dalam kegiatan berekonomi dan harta yang diperoleh dan harta yang akan ditinggalkan (harta waris) menjadi harta yang halalan thayiban, terbebas dari unsur riba, gharar, maysir, tadlis, ghiys, dan lainnya. 

Demikian yang bisa kami jelaskan dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan kompetensi dalam bidang pengawas syariah. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Dian BerkahIlmu FaraidhIlmu WarisKewarisanMawarisTarjih soal Hukum Waris
Share27Tweet17Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
209

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
107

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
106

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
114

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
347

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1147 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Gambar atau Foto Makhluk Hidup Dilarang? Bagaimana Video YouTube?

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang, Tak Boleh Menutup Mata Kaki?

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Hukum Gigi Palsu, Behel, dan Kikir Gigi

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Benarkah Nabi Palsu Hanya Berjumlah 30 Orang?

    35 shares
    Share 14 Tweet 9

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
77

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
401
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
193
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In