Hukum Menyemir Rambut Pakai Warna Hitam; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Kalau melakukan semir rambut dengan warna hitam, itu dalam Islam diperbolehkan apa tidak? Dan apakah ada hadits atau di al-Qur’an yang mengatur hal ini?
Jawaban
Kalau semir rambut warna hitam ada larangannya, namun jika pakai warna kuning atau merah diperbolehkan. Hal ini didasari hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhu:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ، وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Jabir radhiyallahu anhu berkata: Pada hari Penaklukan Makah, Abu Quhafah (Bapak Abu Bakar) menghadap Nabi dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih. Maka Rasulullah SAW bersabda: ‘Ubahlah warna rambutmu, namun hindarilah warna hitam.’ (HR Muslim: 2102; Abu Dawud: 4204; Nasai: 5076; Ibnu Majah: 3524; Ibnu Hibban: 5471; Abu Awanah: 1512.
Terlepas larangan itu dimaknai haram atau makruh, maka lebih baik menghindarinya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni