Orang Tua Wafat dengan Hibah dan Wasiat, Bagaimana Warisnya? Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Mohon izin bertanya Ustadz. Bagaimana dengan kasus waris sebagai berikut: saya tiga bersaudara (kakak laki-laki, kakak perempuan, dan saya adik laki-laki). Ketika masih hidup orang tua memberikan hibah berupa rumah kepada kakak laki-laki dan kakak perempuan. Saya tidak diberi hibah.
Sebelum meninggal pernah berwasiat bahwa rumah induk yang ditempati orang tua itu bakal menjadi rumah saya adik laki-laki. Kemudian orang tua saya meninggal. Kakak perempuan meminta jatah rumah induk (waris).
Bagaimana Ustadz, solusinya? Ngapunten mohon pencerahannya.
Jawaban
Jika saya boleh jujur, sebenarnya si mayit sudah mulai membagi hartanya sebelum adanya kematian. Bahkan mirip dengan kebanyakan masyarakat. Mereka membagi harta warisnya sebelum meninggal. Meskipun istilahnya hibah, wasiat, dan lainnya.
Pelajaran buat kita semuanya, untuk selalu mendalami instrumen wealth distribution (sarana untuk memindahkan harta kepada orang lain).
Secara singkat, bisa dipahami dengan penjelasan sebagai berikut:
- Seseorang yang masih hidup boleh memindahkan kepemilikan hartanya kepada orang lain (baik calon ahli waris maupun orang lain selain ahli waris) dengan menggunakan hibah. Syaratnya: diketahui duaorang saksi, maksimal 1/3 dari harta, disertifikatkan (jika memungkinkan).
- Seseorang bisa membagi hartanya kepada orang lain (selain ahli waris) dengan wasiat. Ketentuannya: diketahui dua orang saksi, maksimal 1/3 dari harta.
- Seseorang bisa membagi hartanya kepada orang lain melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Ketentuannya: diketahui dan maksimal 1/3 dari harta yang ada.
- Ketika seseorang pemilik harta sudah meninggal. Maka membagi hartanya melalui instrumen waris dengan ketentuan Hukum Kewarisan Islam (Ilmu Faraidh).
Baca sambungan di halaman 2: Bedah Kasus