Jawaban
Penjelasan untuk kasus waris yang bertingkat (munasakhah) sepeti di atas adalah:
1. Istri meninggal dunia. Memiliki suami dan 2 anak laki-laki. Mereka tidak membawa harta bawaan, namun selama perkawinan mereka membeli rumah dan tanah.
Catatan:
- Adakah orang tua (ibu dan bapak) si mayit? Jika ada maka bagian warisnya masing-masing 1/6 dari harta waris (an-Nisa ayat 11).
- Suami: mendapatkan 1/4 dari harta waris (an-Nisa ayat 12), ditambah separuh dari harta bersama.
- Dua anak laki-laki: mendapat harta sisa dan dibagi rata (Hadist Nabi SAW)
2. Suami menikah lagi dikarunia 2 anak perempuan.
3. 17 tahun Berikutnya. Suami meninggal dunia, maka ahli warisnya, istri kedua, 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
Catatan: Adakah penambahan harta dari pernikahan dengan yang kedua. Jika ada, maka penambahan harta itu menjadi milik bersama. Separuh buat suami dan separuh buat istri kedua
Harta waris: bersumber dari separuh dari harta bersama dengan istri pertama, ditambah 1/4 bagian waris dari si mayit (istri pertama), ditambah separuh penambahan nilai harta dengan istri kedua (jika ada).
Bagian warisnya:
- Jika masih ada orang tua si mayit, maka berhak mendapatkan bagian waris, masing-masing 1/6 (jika sudah tak ada, diabaikan)
- Istri kedua: 1/8 dari harta waris, ditambah separuh penambahan nilai dari harta bersama.
- Empat anak si mayit: mendapat harta sisa (ashabah), bagian mereka mengikuti rumus 2:1, bagiannya sebagai berikut:
Laki-laki : laki-laki : perempuan : perempuan yaitu 2 : 2 : 1 : 1, jumlahnya 6 (jadikan pembagi),
- Setiap anak laki-laki = 2/6 × harta sisa = …?
- Setiap anak perempuan = 1/6 × harta sisa = …?
Baca sambungan di halaman 2: Istri Kedua Meninggal