Pembagian Waris Bertingkat dengan Empat Kasus Kematian; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Sepasang suami istri setelah pernikahan bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Suami maupun istri dalam perkawinan ini tidak membawa harta bawaan. Beberapa tahun kemudian suami-istri ini bisa membeli rumah dan tanah.
Dalam perkawinan tersebut mereka dikarunia 2 anak laki-laki. Namun beberapa tahun kemudian sang istri meninggal dunia.
Setelah itu sang suami kawin lagi. Dalam mencukupi kebutuhan rumah tangganya keduanya juga bekerja sama. Dalam perkawinan yang kedua ini juga di karuniai 2 anak perempuan.
Nah, 17 tahun kemudian sang suami meninggal dunia. Lalu beberapa tahun sang istri dari perkawinan keduanya ini juga meninggal dunia.
Tiga tahun berikutnya anak laki dari istri pertama juga meninggal dunia. Maka ahli waris yang masih hidup tinggal 1 anak laki dari istri pertama dan 2 anak perempuan dari istri kedua.
Dengan kasus seperti di atas, mohon penjelasan bagaimana pembagian warisnya?
Baca sambungan di halaman 2: Jawaban