Jawaban
Bismillah, untuk kasus seperti ini, bisa tergolong waris bertingkat. Caranya bisa dihitung warisnya yang meninggal pertama. Dalam kasusnya ini, yaitu C (anak dari A dan B)
C meninggal dunia, ahli warisnya, si D (istri dari si C), B (ibu), dan A (bapak). Karena C tidak punya anak, maka tergolong waris kalalah, yaitu pewaris yang tidak memiliki anak. Jika C tidak memiliki saudara kandung. Maka bagian warisnya sebagai berikut:
- D (istri dari C) mendapat bagian 1/4 dari harta waris (lihat surah an-Nisa ayat 12).
- B (Ibu) mendapat bagian 1/8 dari harta waris, karena si mayit tidak punya anak, juga tidak punya saudara kandung.
- Bapak mendapat bagian sisanya (ashabah).
Tentu, perlu diperhatikan, C dan istri pasti memiliki harta bersama. Jika ada harta bersama, maka harta bersama dibagi dulu: separuh buat istri, separuhnya buat suami. Separuh bagian suami itulah yang menjadi harta warisnya ya. Tentu ditambah dengan harta bawaan si mayit, jika ada. Bagian waris istri, selain mendapat bagian 1/4 dari harta waris, juga mendapat separuh dari harta bersama yang menjadi haknya.
Untuk bagian waris kedua dengan pewaris A (bapak C). Yang menjadi ahli warisnya adalah B (istri) dan saudara kandung si mayit. C (anak) karena sudah meninggal dan tidak ada keturunan, maka bagiannya sudah tidak. Jika C ada anak, maka anaknya menjadi waris pengganti.
Besaran bagian warisnya, B (istri dari A) mendapat bagian 1/3 dari harta waris (karena punya anak, sekalipun anaknya sudah meninggal) (surat an-Nisa ayat 12)
Saudara kandung si mayit lebih dari 1 dan seterusnya, maka bagiannya 1/3 dari harta waris si mayit (an-Nisa ayat 12).
Bagian masing-masing saudara kandung si mayit, mengikuti rumus 2:1 (laki : perempuan, dengan rincian sebagai berikut:
Saudara laki : saudara perempuan : saudara perempuan : saudara perempuan.
2:1:1:1 jumlah 5 (jadikan pembagi)
Jadi
- Bagian saudara laki = 2/5 x harta waris yang diterima (1/3 dari harta waris)
- Bagian setiap saudara perempuan = 1/5 x harta waris yang diterima (1/3 dari harta waris).
- Sisa harta waris yang ada, bisa diberikan kembali kepada ahli waris. Bisa juga diberi ke si miskin dan anak yatim (lihat Surat an-Nisa ayat 8).
Demikian bagian waris berdasar Hukum Kewarisan Islam. Semoga semua harta waris kita menjadi Barakah. Amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni