Wafat dengan meninggalkan istri, anak wanita, dan saudara kandung, bagaimana warisnya? Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjimjatim.pwmu.co – Seseorang meninggal dunia, pewaris memiliki istri, anak perempuan, dan saudara kandung.
Pertanyaannya:
- Siapakah ahli warisnya?
- Berapa bagian warisnya
- Apakah saudara kandung si mayit juga mendapat bagian waris?
Jawaban
Dari kasus tersebut di atas, dapat diperjelas pembagian warisnya sebagai berikut:
1. Sebelum menjawab siapakah ahli waris dari kasus tersebut. Perlu dipahami bahwa ahli waris itu ada dua macam, yaitu ashab al-furud (ahli waris yang bagiannya disebutkan secara jelas dalam al-Quran) dan ashabah (ahli waris yang bagiannya tidak disebutkan secara jelas dalam al-Quran, sehingga menerima harta sisa).
Dari penjelasan tersebut, maka ahli warisnya adalah istri, anak perempuan, dan saudara kandung.
2. Besaran bagian waris mereka sebagai berikut. Istri mendapatkan bagian 1/8 dari harta waris, karena si mayit ada anak (an-Nisa ayat 12). Sedangkan anak perempuan mendapatkan bagian 1/2 dari harta waris (an-Nisa ayat 11). Saudara kandung mendapatkan bagian harta waris sisa.
3. Dalam kasus waris seperti di atas, dapat diperjelas di samping istri si mayit, anak perempuan si mayit. Tentu saudara kandung juga menjadi ahli waris yang mendapat bagian harta waris. Saudara kandung mendapat bagian harta waris sisa (ashabah).
Catatan
Bisa berbeda, jika si mayit memiliki anak laki-laki, maka saudara kandung tidak mendapat bagian harta waris. Demikian jawaban dari kasus waris tersebut.
Perlu diperhatikan juga, perihal harta bersama antara si mayit dan istri. Jika ada harta bersama, maka separuh buat istri, separuhnya buat suami (si mayit). Separuh milik si mayit itulah yang menjadi harta waris.
Dari penjelasan tersebut, istri di samping mendapatkan 1/8 dari harta waris, juga mendapatkan separuh dari harta bersama yang menjadi haknya. (*)
Demikian dan terima kasih. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni