Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini; Tanya Jawab Hukum Waris Islam Oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Ibu mempunyai 4 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Anak ke-3 meninggal, sudah menikah tapi tidak punya anak.
Ibu cerai dengan suaminya sejak anak ke-5 lahir dan tidak menikah lagi.
Ibu meninggal dengan mewariskan 1 toko, 1 rumah besar (rumah induk), 1 rumah kecil, dan sejumlah perhiasan.
Ibu sangat sayang kepada cucunya dari anak perempuan, sehingga berkehendak untuk memberikan rumah kecil ke cucu tersebut. Atas saran saya, berikan saja ke anak perempuan dan nantinya ia yang akan memberikannya kepada anaknya. Dan akhirnya setuju sehingga saya membuatkan surat bermeterai yang isinya rumah tersebut diberikan kepada anak perempuan, ditandatangani oleh semua saudara saya.
Ibu meninggal dunia. Kakak saya (anak pertama) meninggal. Saya anak nomor 2.
Kakak saya semasa hidupnya menikah dan mempunyai 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan lalu cerai dan menikah lagi tapi tidak punya anak
Saya mohon pencerahan dari Bapak, agar dalam pembagian waris dari Ibu saya, semua ahli waris dapat menerima sesuai hukum waris Islam dengan keikhlasan
Pertanyaan
1. Setelah kakak saya meninggal, siapakah yang berhak menjadi ahli warisnya?
2. Rumah kecil yang sudah diberikan kepada adik perempuan saya, sekarang sudah bukan menjadi objek waris lagi?
Terima kasih
Baca sambungan di halaman 2: Jawaban