Jawaban Ustadz
Anda beruntung mendapatkan teman dekat seperti itu walaupun anda di posisi yang dilematis. Dalam ajaran Islam tidak ada kaitan peringkat anak dalam pernikahan. Semestinya orang tua bangga jika memperoleh menantu yang memiliki karakter seperti itu.
Hak menyetujui dan menolak bukan pada orang tua, melainkan pada Anda. Kecuali jika dalam pandangan agama calon menantu tidak seagama misalnya, maka orang tua supaya memberi pengarahan bahwa kebahagiaan yang hendak dicari bukan hanya urusan dunia melainkan juga kelak di akhirat sehingga anak menyadari jika orang tua tidak menyetujuinya.
Namun jika calon menantu tampak saleh, tidak ada alasan orang tua untuk menolak lamarannya. Itulah sebabnya kepada para wali hendaknya meminta persetujuan wanita gadis yang hendak dinikahkannya. Jika orang tua tetap menolak, Anda bisa kawin dengan wali hakim, harus manut itu jika dalam kebenaran, maka dalam hal melawan syariat orang boleh tidak taat.
Cobalah cari orang yang dekat dengan bapak dan ibu untuk bisa memberi pengertian kepada orang tua Anda. Jangan Anda yang mengguruinya. Sungguh indah jika perkawinan itu mendapatkan restu dan sentuhan kasih sayang orang tua, apalah artinya kebahagiaan Anda jika orang tua dirundung kesedihan. Semoga orang tua mendapat bimbingan-Nya. Amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni