Menghindari Terpusatnya Kekayaan
Keempat, penerapan hukum kewarisan Islam dalam pendistribusian harta waris dapat menghapus terpusatnya harta peninggalan orang tua kepada orang tertentu. Fungsi kewarisan ini dapat meminimalisir terjadinya sengketa dalam keluarga karena perpindahan kepemilikin harta secara tidak adil. Tercipta kesejahteraan ekonomi keluarga menuntut pengelolaan harta waris secara bersama dan berkesinambungan. Sebuah usaha dalam mewujudkan kewarisan bersifat produktif. Titik inilah yang menunjukan kedudukan kewarisan berfungsi menjaga harta (hifdz al-mal). Meskipun dalam konteks keluarga, maqashid al Shari’ah-nya berskala mikro (kecil).
Termasuk di dalamnya, fungsi kewarisan dalam menjaga harta yang bersifat sosial. Kewarisan dapat memberikan sumbangsih dalam menciptakan potensi dana bagi masyarakat. Potensi tersebut tidak terlepas dari keududukan kewarisan yang bersifat sebagai shadaqah wajibah. Dalam hal ini, kewajiban bagi setiap individu Muslim untuk melaksanakannya. Terutama bagi pewaris yang tidak memiliki ahli waris (Yusanto dan Yunus, 2011; Chaudhry, 2012; Nasution et. Al, 2010).
Dengan demikian kewarisan dapat menjadi instrumen yang dapat melanjutkan amal saleh orang tua dalam berzakat, ber-nfak, bersedekah, dan berwakaf walaupun mereka telah meninggal dunia. Penulis mengklasifikasikan distribusi dari harta waris untuk ahli waris saja (al-tawji’ al-muqayyad). Distribusi harta waris untuk ahli waris dan masyarakat (al tawji’ al-muthlaq). Seperti contoh tersebut di atas (Berkah, 2019)
Semoga tulisan kedua ini dapat menjadi edukasi bersama. Membangun kesadaran bahwa kewarisan tidak sebatas distribusi. Kewarisan menjadi instrumen terwujudnya maqashid al syariah yang menjadi tujuan hukum Islam. Semoga bermanfaat! (*)
Editor Mohammad Nurfatoni