Empat Fungsi Kewarisan dalam Mencapai Tujuan Syariah; Oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim dan Dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya
Tarjihjatim.pwmu.co – Berbicara fungsi kewarisan, Chapra mempertegas kewarisan sebagai instrumen yang dapat mencapai terwujudnya maqashid asy-syari’ah atau tujuansyariah (Chapra, 1992: 226). Auda (2015: 31) melihat maqashid al-syariah sebagai sebuah pendekatan sarana membuka kebaikan (fath al-jara’i) yang merupakan tujuan dari syariah. Misalnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu hikmah dari zakat dan meningkatkan kesadaran akan kehadiran Allah sebagai salah satu hikmah dari berpuasa. Oleh karena itu, menurut Auda (2015: 36) maqashid al-syari’ah tidak hanya melihat kebutuhan individu, tetapi juga keluarga dan masyarakat (umat Islam).
Penulis sendiri berpendapat ada empat poin fungsi kewarisan yang dapat mencapai maqashid asy-syari’ah. Pertama, menerapkan ilmu fara’idh dalam pendistribusian harta waris merupakan salah satu model dalam membumikan dan melestarikan hukum Allah dalam keluarga. Artinya kewarisan berperan penting dalam menjaga agama (hifdz ad-din) dengan mengelola dan mendistribusikan harta warisnya dengan instrumen distribusi yang bersumber dari konsep kewarisan Islam (fara’idh).
Kedua, penerapan hukum kewarisan Islan (ilmu fara’idh) dalam distribusi harta waris dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga. Termasuk di dalamnya, kewarisan dapat meminimalisasi konflik yang menyebabkan perpecahan antaranggota keluarga dan praktik pembunuhan. Hal ini menunjukkan hukum waris Islam berperan dalam menjaga jiwa (hifdz an-nafs) yang menjadi salah satu pilar maqashid asy-syari’ah dalam sektor keluarga.
Ketiga, penerapan hukum waris Islam dalam pendistribusian harta waris dapat menjaga keturunan. Keturunan sebagai generasi penerus keluarga dalam kehidupan (hifdz an-nasl). Bagaimana orang tua berperan dalam melaksanakan fungsi regenerasi dalam keluarga.
Demikian juga peran mereka (baca: orang tua) dalam melakukan pendidikan dan pembinaan kepada ahli waris sebelum pelaksanaan distribusi harta waris terjadi. Tanpa terkecuali, peran orang tua dalam mengajarkan model pengelolaan bisnis yang sedang dilakukan sebelumnya dirinya meninggal. Hal ini bertujuan, bisnis warisnya dimiliki berdasarkan prinsip kewarisan Islam. Bisnisnya dikelola berdasarkan prinsip syariah. Keuntungan bisnis warisnya didistribusikan berdasarkan kewarisan Islam. Proses inilah menurut penulis yang menjadikan kewarisan sebagai keuangan keluarga yang berkelanjutan (sustainable islamic family finance).
Baca sambungan di halaman 2: Menghindari Terpusatnya Kekayaan