Nadzar Tak Pacaran tapi Dilanggar, Bagaimana Bayar Dendanya? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Mohon maaf bagaimana membayar denda nadzar? Contohnya nadzar saya adalah tidak ingin pacaran dulu, karena pacaran itu dilarang. Tapi saya sudah pacaran, apakah yang seperti ini bisa dibatalkan nadzarnya,karena takut nadzarnya tidak terpenuhi?
Jawaban
Siapa bilang pacaran dilarang? Calon suami seharusnya mengenali betul karakter calon istrinya, karena dia yang bakal mendampinginya seumur hidup, kalau perlu hingga di akhirat kelak.
Cuma pacarannya jangan berduaan. Lalukan di hadapan orang tuanya. Tanyakan kepada teman dekatnya, maka Anda akan mendapatkan informasi yang mumpuni.
Jika Anda gunakan cara berduaan maka setan yang ketiga, sehingga laki-laki dibuat menilai cewek sangat aduhai, bahkan tak ada yang menandinginya. Namun ketika resmi akad nikah, kesan itu dibalik oleh setan, ternyata cewek tetangga lebih aduhai.
Jika yang Anda maksudkan pacaran kedua, kini Anda telah melanggar janji Anda, bukan nadzar namanya. Maka Anda telah berdosa karena tidak menepati janji tersebut. Jika Anda berkenan, mohonlah pertobatan kepada Allah, setidaknya mohon ampunan kepadaNya. Karena tabiat manusia sering terjerumus kapok lombok, habis itu pacaran lagi. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni