Hubungan seperti Ini Apakah Sudah Jatuh Talak Tiga? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Ustadz, saya mau tanya tentang hukum talak tiga. Pada tanggal 4 Februari suami dengan emosi mengucapkan ke saya cerai. Kemudian karena melihat anak-anak yang masih kecil kami dirujukkan tapi kami tidak pernah melakukan hubungan suami istri.
Lalu tanggal 27 Maret dia kembali marah kepada saya dia bilang dia sudah tidak suka sama saya kenapa masih dipertahankan? Lalu dia mengajukan gugat cerai kepada saya.
Kami sidang dua kali lalu dia mencabut gugat cerainya. Kemudian tanggal 20 Juni saya ditalak tiga pada hari itu juga dalam satu ucap dengan keadaan emosi. Namun sampai sekarang kami masih serumah Ustadz. Pertanyaan saya apakah pernikahan saya ini masih sah atau tidak?
Terima kasih
Jawaban
Ya, pernikahan Anda masih tetap sah. Kayak sinitron, putus nyambung putus nyambung lagi. Ingat, Anda telah dikaruniai keturunan. Ego apa yang membuat rumah tangga sedemikian rupa? Ingat, sebagai suami memiliki kewajiban mengayomi keluarga. Maka sebagai kompensasinya istri seharusnya menaati suaminya.
Jika kewajiban-kewajiban yang pertama dilakukan, maka hak-hak akan mengikuti dengan sendirinya. Maka diskusikan apa yang menjadi kewajiban masing-masing, jangan sebaliknya, yakni tuntutan hak-hak rumah tangga. Insya Allah setiap suami istri akan memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing, maka keduanya akan saling mengisi dan melengkapinya.
Sungguh indah jika bahtera rumah tangga dibangun yang sedemikian rupa, sabar dalam menghadapi ujian sehingga akan datang pertolongan Allah SWT. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni