Janda Menikah dengan Duda, Lalu Suaminya Ini Wafat, Dia Dapat Waris? Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Mohon izin bertanya ustadz, saya ada titipan pertanyaan dari tetangga. Ada seorang janda menikah kembali dengan seorang laki-laki yang berstatus duda dan punya anak. Apakah seorang janda tersebut mendapatkan bagian harta waris, ketika suaminya meninggal dunia? Demikian dan terima kasih, Ustadz.
Jawaban
Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaan, semoga Allah mencatat bagian amal saaleh dan ilmu yang bermanfaat bagi kita semuanya yang mempelajari ilmu waris dan mendakwahkan ilmu waris Islam kepada orang lain.
Dalam kewarisan Islam, seseorang dapat digolongkan sebagai ahli waris dan berhak mendapatkan waris disebabkan karena dua hal. Pertama, ahli waris karena hubungan darah, seperti orang tua, anak, dan saudara kandung. Kedua, Ahli waris karena hubungan perkawinan, seperti suami dan istri.
Jika seseorang tergolong sebagai ahli waris, maka dia berhak menerima harta waris. Besaran bagiannya di sesuai dengan posisinya sebagai apa (istri atau suami si mayit, bapak dan ibu si mayit, anak si mayit, dan saudara kandung si mayit). Ahli waris dan besaran bagiannya dari ahli waris dapat dilihat dalam Surat an-Nisa ayat 11, ayat 12, dan ayat 176.
Seorang istri dalam kasus ini dapat digolongkan sebagai ahli waris karena hubungan perkawinan dengan si mayit. Perkawinan yang dimaksud adalah perkawinan yang sah berdasarkan hukum syara dan hukum negara (tercatat dalam buku nikah dari Kantor Urusan Agama). Walaupun dalam praktiknya masih ada perkawinan yang belum tercatat (nikah sirri). Tentu perkawinan tersebut harus sudah memenuhi syarat sahnya perkawinan menurut syara.
Istri si mayit dalam kasus ini mendapatkan bagian sebesar 1/8 dari harta waris. Hal ini didasari karena si mayit memiliki anak dari pernikahannya dengan istri pertama. Berbeda tentunya, jika si mayit tidak memiliki keturunan (anak), maka istri si mayit mendapat bagian 1/4 dari harta waris. Besaran bagian istri ini berdasarkan ketentuan waris yang tersebut dalam al-Quran Surat an-Nisa ayat 12.
Baca sambungan di halaman 2: Bagimana Harta Bersama
Bagimana Harta Bersama
Selain harta waris dari si mayit (suami sambung yang meninggal), istri juga berhak mendapatkan harta bersama (jika ada). Tidak dipungkiri bisa terjadi. Ada penambahan harta setelah mereka berdua menikah. Penambahan harta itulah yang termasuk dalam harta bersama. Jika benar ada, maka harta bersama dari penambahan harta milik suami dibagi separuh untuk istri dan separuh untuk si mayit (suami).
Karena itu, harta waris dalam kasus ini bersumber dari harta bawaan si mayit ditambah dengan separuh bagian harta bersama milik si mayit (jika ada). Jika memang setelah diverifikasi, tidak ada harta bersama dari pernikahan kedua si mayit ini, maka harta warisnya hanya berupa harta bawaan milik si mayit.
Catatan penting yang diperhatikan dalam pembagian waris seperti kasus ini. Pertama, harta bersama dari pernikahan antara suami dengan istri pertama harus sudah diselesaikan. Dihitung dan dibagi kepada suami dan istri pertama berdasarkan ketentuan. Separuh untuk istri pertama dan separuh untuk suami.
Kedua, perhatikan ahli waris si mayit yang lain seperti orang tua si mayit dan anak-anak si mayit. Bagian mereka berdasarkan ketentuan dalam Surat an-Nisa ayat 11 dan al-Hadist. Orang tua si mayit masing-masing mendapat 1/6 dari harta waris. Sedangkan anak-anaknya laki dan perempuan sebagai ashabah dan mendapatkan harta sisa. Ketiga, harta sisa yang menjadi bagian anak-anak si mayit karena ada laki-laki dan perempuan. Pembagiannya mengikuti rumus 2:1 berdasarkan ketentuan waris Islam dalam Surat An-Nisa ayat 11.
Demikian penjelasan sebagai jawaban dari pertanyaan dalam kasus ini. Semoga kita terus belajar, berikhtiar, dan berdoa. Semoga Allah mudahan dan sempurnakan petunjuknya agar kita semua dapat menjadikan harta waris ini menjadi barakah. Barakah karena harta waris didistribusikan dan dikelola berdasarkan hukum kewarisan Islam (ilmu faraidh). Semoga bermanfaat. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni