Suami Berutang tanpa Saksi, saat Wafat Apakah Istri Wajib Membayar? Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Mohon izin bertanya Ustad, saya salah satu pengurus Lazismu daerah di Jawa Timur. Ada kasus saat utang-piutang tanpa ada saksi termasuk istri. Apakah seorang istri wajib membayar pinjaman suami yang meninggal?
Jawaban
Jika ada seorang suami atau istri yang meninggal dunia, tentu mereka terikat dengan harta bersama atau harta waris. Tanpa terkecuali ada di antara suami dan istri memiliki tanggung berupa pembiayaan atau pinjaman atau utang seperti yang dipertanyakan dalam kasus ini.
Seseorang suami atau istri yang sudah meninggal dunia, sementara si mayit masih memiliki utang. Utang yang dimiliki si mayit, terkadang tidak diketahui oleh suami atau pun sebaliknya istri. Keadaan seperti ini memang sering terjadi di masyarakat karena satu dan lain hal yang menjadi penyebabnya.
Sering juga kejadian di masyarakat. Ada suami atau istrinya baru diketahui memiliki utang, ketika meninggal dunia. Karena itu, sudah menjadi keharusan bagi anggota keluarga atau yang mewakili untuk menyampaikan secara terbuka, apakah si mayit masih memiliki utang yang tidak tertulis dan tidak diketahui oleh anggota keluarga (anak, istri atau suami, orang tua, dan saudara kandung si mayit).
Ketika ada seseorang yang datang menyampaikan bahwa si mayit memiliki utang, yang disertai dengan bukti yang sah, termasuk juga di dalamnya, si mayit meninggal utang tanpa diketahui oleh istri atau suami.
Kebaikan tentunya bagi suami atau istri yang masih hidup membantu si mayit untuk menyelesaikan utangnya. Termasuk anggota keluarga yang memiliki kemampuan untuk membantu si mayit membayar hutangnya.
Bagaimana caranya? Suami atau istri atau anggota keluarga yang ditinggalkan bisa membayarkan utangnya yang bersumber dari harta si mayit. Dalam hal ini, bisa berupa harta bawaan si mayit dan harta waris yang dimiliki si mayit.
Jika si mayit hanya memiliki harta waris, tentu, setelah diselesaikan pembagian harta bersama (harta gono-gini-nya). Bagian si mayit (suami atau istri yang meninggal) itulah yang menjadi harta waris si mayit. Dipastikan harta waris sudah benar-benar jelas. Maka harta waris ini yang digunakan untuk membayarkan utang si mayit. Termasuk menunaikan wasiat si mayit (jika ada).
Sisa harta waris setelah dibayarkan utang dan wasiat (jika ada) si mayit tersebut diberikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
Langkah tersebut di atas berdasarkan perintah Allah perihal kewarisan yang termaktub dalam surah an-Nisa ayat 11 dan ayat 12.
Sebagai pelajaran penting buat kita semuanya, hendaklah tidak lengah terhadap perihal utang. Termasuk bagi anggota keluarga, yang secara langsung menjumpai ada suami atau istri, orang tua, anak-anak, saudara kandung si mayit meninggal dunia masih memiliki utang. Sudah sepantasnya, mendahulukan untuk membayar utang tersebut. Mengingat utang ini terus bergantung kepada si mayit, sampai utangnya terbayarkan berdasarkan hadits Nabi SAW.
Semoga, Allah menjaga dan memudahkan kita dalam menyelesaikan utang yang menjadi kewajiban kita. Termasuk di dalamnya untuk membantu menyelesaikan utang orang terdekat kita sebelum mereka meninggal dunia.
Baca sambungan di halaman 2: Asnaf Gharimin