Istri Mengajukan Cerai, Masih Boleh Serumah? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjih.jatim.pwmu.co – Apabila seorang istri telah mengajukan cerai, apakah dia masih mempunyai hak untuk tinggal satu atap dengan suaminya?
Jawaban
Perlu legalitas dari pengadilan, belum tentu tuntutan cerai (khuluk) dari pihak istri diterima. Sama halnya pengajuan cerai (talak) dari pihak suami.
Jika telah diputuskan, maka yang dilarang adalah menggaulinya karena dia statusnya bukan lagi istri yang sah, walaupun diberi kesempatan rujuk lagi.
Permasalahan masih mau tinggal seatap bahkan sekamar pun tidak masalah. Biarkan istri tidur di atas dipan,Anda tidur di lantainya. Jika ia jatuh Anda tinggal menangkapnya. Lalu terucap kalimat rujuk. Alhamdulillah. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni