• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Suami Istri Wafat Meninggalkan Anak Angkat, Bagaimana Harta Warisnya? 

Minggu 20 Agustus 2023 | 11:03
3 min read
128
SHARES
458
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suami Istri Wafat Meninggalkan Anak Angkat, Bagimana Harta Warisnya? 

Suami Istri Wafat Meninggalkan Anak Angkat, Bagaimana Harta Warisnya? Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.

Tarjihjatim.pwmu.co – Ada pasangan suami istri meninggal dunia dan mempunyai anak angkat. Sedangkan orang tuanya juga meninggal. Yang berhak mendapat waris siapa saja?

Jawaban

Alhamdulillah bisa silaturahim dalam literasi kewarisan Islam. Semoga kita mendapat amal saleh dan ilmu bermanfaat serta menjadi teladan dalam perihal kewarisan.

Harta waris adalah harta yang menjadi milik si mayit (suami atau istri). Status ahli warisnya harus diperhatikan. Ahli waris adalah ahli waris si mayit. Dalam al-Quran surah an-Nisa ayat 11, ayat 12, dan ayat 176 ahli waris dan besaran bagian disebutkan secara langsung maupun tidak langsung.


Di antara ahli waris yang dimaksud adalah anak kandung si mayit (anak laki dan anak perempuan), bapak dan ibu si mayit, saudara kandung si mayit, suami atau istri si mayit. 

Secara sederhana, ahli waris dapat dikelompokkan menjadi dua. Pertama, ashab al-furud yakni ahli waris yang bagiannya disebutkan secara jelas dalam al-Quran. Kedua, ashabah yaitu ahli waris yang bagiannya tidak disebutkan secara jelas, sehingga menerima harta sisa.

Dalam kasus waris ini, ada suami atau istri yang meninggal, sementara orang tua sudah meninggal, tetapi ada anak angkat. Kasus waris seperti ini digolongkan sebagai kasus waris kalalah. Si mayit (pewaris) meninggal dunia, tetapi tidak memiliki anak kandung. Baca surah an-Nisa ayat 12 dan 176.  

Karena itu, perlu diperhatikan dalam kasus waris seperti ini adalah keberadaan saudara kandung si mayit. Jika ada saudara kandung, maka mereka menjadi ahli waris si mayit. Berapa besaran bagian waris mereka dapat dilihat dalam surat an-Nisa ayat 12 dan 176. Bagian mereka bergantung jumlah mereka, status dan jenis kelamin mereka (laki-laki dan perempuan, saudara perempuan saja, atau saudara laki-laki saja).

Sebagai catatan dalam kasus waris ini, pewaris tidak ada anak, tetapi punya anak angkat. Status anak angkat tidak akan berubah sebagai anak kandung. Anak angkat juga tidak bisa berubah status sebagai ahli waris.

Baca sambungan di halaman 2: Wasiat Wajibah

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dian BerkahIlmu FaraidhIlmu WarisMawarisTarjih soal Hukum Waris
Share51Tweet32Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
207

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
104

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
103

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
100

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
345

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Doa sebelum Makan Minum, Ini yang Shahih dan Dhaif

    368 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Hukum Merayakan Ulang Tahun

    230 shares
    Share 92 Tweet 58
  • Hukum Memakai Masker saat Ihram

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Kalender Hijriah Global Tunggal, Materi Munas Ke-32 Tarjih Muhammadiyah

    152 shares
    Share 61 Tweet 38

Recent News

Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
361
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
125
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
188
Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Jumat 7 Februari 2025 | 11:11
35
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Jumat 7 Februari 2025 | 11:11

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In