Suami Istri Wafat Meninggalkan Anak Angkat, Bagaimana Harta Warisnya? Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Ada pasangan suami istri meninggal dunia dan mempunyai anak angkat. Sedangkan orang tuanya juga meninggal. Yang berhak mendapat waris siapa saja?
Jawaban
Alhamdulillah bisa silaturahim dalam literasi kewarisan Islam. Semoga kita mendapat amal saleh dan ilmu bermanfaat serta menjadi teladan dalam perihal kewarisan.
Harta waris adalah harta yang menjadi milik si mayit (suami atau istri). Status ahli warisnya harus diperhatikan. Ahli waris adalah ahli waris si mayit. Dalam al-Quran surah an-Nisa ayat 11, ayat 12, dan ayat 176 ahli waris dan besaran bagian disebutkan secara langsung maupun tidak langsung.
Di antara ahli waris yang dimaksud adalah anak kandung si mayit (anak laki dan anak perempuan), bapak dan ibu si mayit, saudara kandung si mayit, suami atau istri si mayit.
Secara sederhana, ahli waris dapat dikelompokkan menjadi dua. Pertama, ashab al-furud yakni ahli waris yang bagiannya disebutkan secara jelas dalam al-Quran. Kedua, ashabah yaitu ahli waris yang bagiannya tidak disebutkan secara jelas, sehingga menerima harta sisa.
Dalam kasus waris ini, ada suami atau istri yang meninggal, sementara orang tua sudah meninggal, tetapi ada anak angkat. Kasus waris seperti ini digolongkan sebagai kasus waris kalalah. Si mayit (pewaris) meninggal dunia, tetapi tidak memiliki anak kandung. Baca surah an-Nisa ayat 12 dan 176.
Karena itu, perlu diperhatikan dalam kasus waris seperti ini adalah keberadaan saudara kandung si mayit. Jika ada saudara kandung, maka mereka menjadi ahli waris si mayit. Berapa besaran bagian waris mereka dapat dilihat dalam surat an-Nisa ayat 12 dan 176. Bagian mereka bergantung jumlah mereka, status dan jenis kelamin mereka (laki-laki dan perempuan, saudara perempuan saja, atau saudara laki-laki saja).
Sebagai catatan dalam kasus waris ini, pewaris tidak ada anak, tetapi punya anak angkat. Status anak angkat tidak akan berubah sebagai anak kandung. Anak angkat juga tidak bisa berubah status sebagai ahli waris.
Baca sambungan di halaman 2: Wasiat Wajibah