Bagaimana agar Harta Waris Terbebas dari Riba; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Saya mau bertanya terkait harta waris yang bersumber dari harta riba. Mohon penjelasan jika si mayit sebagai pekerja koperasi simpan pinjam, yang kalau orang pinjam itu bunganya itu 10 persen.
Bagaimana Ustadz caranya untuk menghindari atau meniadakan bunga tersebut dan untuk kegiatan pinjam meminjam tersebut. Dengan demikian harta warisnya terbebas dari harta yang ada unsur ribanya. Sukron, Ustadz.
Jawaban
Kasus ini harus menjadi perhatian. Siapa pun harus bisa menjaga harta yang diperoleh dan yang ditinggalkan dalam bentuk harta waris halalan thayiban. Terbebas dari unsur haram, riba, maysir, gharar, risywah, ghisy, ihtikar, dan lainnya.
Karena itu, dalam konteks koperasi berskala mikro atau lembaga keuangan di atasnya seperti bank dan sejenisnya, harus menjadi perhatian. Apalagi ada di antara kita yang bekerja di sektor keuangan tersebut.
Alhamdulillah, sekarang sudah ada lembaga keuangan syariah (LKS). Bagaimana LKS ini berkegiatan usaha agar terbebas dari unsur riba, dapat terlihat dari proses bisnisnya.
Misalnya, ada kebutuhan anggota atau nasabah untuk pembelian barang. Maka LKS bisa menggunakan akad murabahah. Melalui akad murabahah, koperasi misalnya dapat membelikan barang yang dipesan oleh anggota, kemudian barang tersebut dijual kembali kepada anggota dengan menyebutkan harga pokoknya dan ditambah dengan margin (keuntungan) sebagai keuntungannya.
Jika memang 10 persen dianggap sebagai keuntungan ya monggo. Dengan demikian, koperasi bisa menjualkan barang yang dipesan kepada anggota dengan menyebutkan harga pokoknya ditambah 10 persen sebagai keuntungannya.
Contoh lainnya, untuk pembelian barang yang dibutuhkan anggota, koperasi bisa gunakan akad seperti ijarah muntahiya bi al-tamlik (IMBT) dan akad musyarakah mutanaqishah (MMQ)
Baca sambungan di halaman 2: Koperasi Syariah