Sterilisasi Kandungan; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Kondisi saya sudah melahirkan secara ceacar sebanyak tiga kali. Dokter sudah menyarankan untuk steril karena menurut medis kandungan saya tipis dan berisiko besar kalau hamil lagi (nyawa ibu dan anak). Saya masih bingung, takut salah dalam mengambil tindakan.
Mohon arahannya, dalam sudut agama dan kedokteran. Sekali lagi saya sampaikan terima kasih.
Jawaban
Jika menurut medis sudah separah itu, maka seseorang boleh melawan hukum agama karena dikategorikan darurat. Hukum asalnya tidak boleh. Maka akan lebih afdhal jika untuk sementara ibu tidak hamil terlebih dahulu dengan program penundaan anak, bukan dengan cara steril.
Siapa tahu ke depan ibu diizinkan hamil lagi, dan kondisi ibu sangat sehat wal afiat. Mudah-mudahan ibu tidak merasa sedih dengan takdir yang diberikan Allah SWT, karena semua itu untuk kemaslahatan. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni