• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Sabtu, Mei 10, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Waris

Waris Rumah yang Tergusur Jalan Tol, Kasusnya Begini

Sabtu 5 Agustus 2023 | 23:55
2 min read
33
SHARES
119
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tanya jawab waris rumah yang tergusur jalan tol

Waris Rumah yang Tergusur Jalan Tol, Kasusnya Begini; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.

Tarjihjatim.pwmu.co – Mohon izin bertanya Ustadz, kami ada kasus waris sebagai berikut:

Ada rumah terkena penggusuran jalan tol, lalu hasilnya mau dibagi waris. Rumah tersebut milik ayah mertua yang meninggal, pewaris memiliki istri, 2 anak laki-laki, 1 anak perempuan. Lalu bagaimana pembagian warisnya menurut Islam.

Jawaban

Alhamdulillah, semoga keluarga kita menjadi teladan perihal pembagian waris ini. Case waris seperti ini, contoh pembagian waris yang tergolong sangat mudah. Dikatakan mudah karena pembagian warisnya hanya jatuh kepada istri dan anak-anaknya sebagai ashabah, yaitu ahli waris yang menerima harta sisa.

Tentu, yang perlu diperhatikan dari kasus waris ini adalah keberadaan rumahnya yang nanti akan dijadikan sebagai harta waris. Pertama, pastikan rumah itu termasuk ke dalam harta bersama atau bukan?

Kedua, harta bersama bisa dilihat dari asal-muasal rumah tersebut. Misalnya, ada setelah mereka (suami-istri) menikah dan bukan hibah atau waris dari orang tua.

Ketiga, Jika itu harta bersama, maka separuh untuk suami dan separuhnya untuk istri. Separuh bagian suami (ayah mertua) inilah yang menjadi harta waris. 

Jika sudah jelas harta warisnya, bagian warisnya sebagai berikut:

  1. Istri (ibu mertua) mendapatkan bagian 1/8 dari harta waris (surah an-Nisa ayat 12). 
    Catatan: istri mendapat bagian waris dan ditambah separuh harta bersama yang menjadi haknya (tentu, jika ada).
  2. Semua anak-anak sebagai ashabah, sehingga mendapat harta sisa dari harta waris, setelah dikurangi bagian waris istri, rumus harta sisa adalah harta waris dikurangi 1/8 bagian waris ibu (harta sisa = harta waris – 1/8 bagian istri). 
  3. Bagian waris masing-masing anak karena ada laki-laki dan perempuan, mengikuti rumus 2:1 (surat an-Nisa ayat 11). Adapun pembagiannya sebagai berikut:
  • Laki-laki : laki-laki: perempuan 2 : 2 : 1 jumlahnya 5 (jadikan pembagi)
  • Setiap anak laki-laki = 2/5 x harta sisa = …?
  • Anak perempuan = 1/5 x harta sisa = …?

Demikian bagian warisnya sesuai dengan Hukum Kewarisan Islam. Mari terus selalu jadikan harta waris kita menjadi barakah, dengan membaginya menurut Hukum Kewarisan Islam (Ilmu Faraidh) (*)

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: Dian BerkahIlmu FaraidhIlmu WarisKewarisanMawarisTarjih soal Hukum Waris
Share13Tweet8Send

Related Posts

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 12 Mei 2024 | 23:16
207

Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan Kasus seperti Ini Pembagian Waris Suami yang Wafat dengan...

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 27 April 2024 | 08:46
104

Zakat Mal Tanah Investasi dan Tanah Produktif (Ilustrasi freepik.com premium) Zakat Mal Tanah Investasi dan...

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun?

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 26 April 2024 | 08:04
144

Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam Setahun? (Ilustrasi freepik.com) Bolehkah Amil Membagikan Zakat Mal dalam...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat

by Syahroni Nur Wachid
Rabu 24 April 2024 | 08:05
103

Harta Waris Lama Tidak Dibagi, Ahli Waris Banyak yang Sudah Wafat Harta Waris Lama Tidak...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup

by Syahroni Nur Wachid
Senin 22 April 2024 | 13:11
100

Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih Hidup Menuntut Harta Waris Ayah saat Ibu Masih...

Ibu Wafat dengan Kasus Waris Begini

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 20 April 2024 | 05:57
345

Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Anak di Luar Nikah Termasuk Ahli Waris? Tanya...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Doa sebelum Makan Minum, Ini yang Shahih dan Dhaif

    368 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Hukum Memakai Masker saat Ihram

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Benarkah Wujudul Hilal Usang secara Astronomis? 

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Mendahulukan Menjawab Adzan atau Shalat Tahiyat Masjid?

    112 shares
    Share 45 Tweet 28

Recent News

Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
361
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
125
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
188
Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Jumat 7 Februari 2025 | 11:11
35
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Tanya Jawab Waris Islam: Pembagian Waris Bagi Anak Adopsi dari Orang Tua yang Sudah Meninggal

Jumat 7 Februari 2025 | 11:11

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In