Waris Rumah yang Tergusur Jalan Tol, Kasusnya Begini; Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Mohon izin bertanya Ustadz, kami ada kasus waris sebagai berikut:
Ada rumah terkena penggusuran jalan tol, lalu hasilnya mau dibagi waris. Rumah tersebut milik ayah mertua yang meninggal, pewaris memiliki istri, 2 anak laki-laki, 1 anak perempuan. Lalu bagaimana pembagian warisnya menurut Islam.
Jawaban
Alhamdulillah, semoga keluarga kita menjadi teladan perihal pembagian waris ini. Case waris seperti ini, contoh pembagian waris yang tergolong sangat mudah. Dikatakan mudah karena pembagian warisnya hanya jatuh kepada istri dan anak-anaknya sebagai ashabah, yaitu ahli waris yang menerima harta sisa.
Tentu, yang perlu diperhatikan dari kasus waris ini adalah keberadaan rumahnya yang nanti akan dijadikan sebagai harta waris. Pertama, pastikan rumah itu termasuk ke dalam harta bersama atau bukan?
Kedua, harta bersama bisa dilihat dari asal-muasal rumah tersebut. Misalnya, ada setelah mereka (suami-istri) menikah dan bukan hibah atau waris dari orang tua.
Ketiga, Jika itu harta bersama, maka separuh untuk suami dan separuhnya untuk istri. Separuh bagian suami (ayah mertua) inilah yang menjadi harta waris.
Jika sudah jelas harta warisnya, bagian warisnya sebagai berikut:
- Istri (ibu mertua) mendapatkan bagian 1/8 dari harta waris (surah an-Nisa ayat 12).
Catatan: istri mendapat bagian waris dan ditambah separuh harta bersama yang menjadi haknya (tentu, jika ada). - Semua anak-anak sebagai ashabah, sehingga mendapat harta sisa dari harta waris, setelah dikurangi bagian waris istri, rumus harta sisa adalah harta waris dikurangi 1/8 bagian waris ibu (harta sisa = harta waris – 1/8 bagian istri).
- Bagian waris masing-masing anak karena ada laki-laki dan perempuan, mengikuti rumus 2:1 (surat an-Nisa ayat 11). Adapun pembagiannya sebagai berikut:
- Laki-laki : laki-laki: perempuan 2 : 2 : 1 jumlahnya 5 (jadikan pembagi)
- Setiap anak laki-laki = 2/5 x harta sisa = …?
- Anak perempuan = 1/5 x harta sisa = …?
Demikian bagian warisnya sesuai dengan Hukum Kewarisan Islam. Mari terus selalu jadikan harta waris kita menjadi barakah, dengan membaginya menurut Hukum Kewarisan Islam (Ilmu Faraidh) (*)
Editor Mohammad Nurfatoni