• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Fatwa

Nilai Etis dalam Hukum Memegang Al-Quran Tanpa Berwudlu

Selasa 16 Juli 2024 | 08:01
3 min read
19
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi seseorang memegang Mushaf al-Quran (www.freepic.com)

tarjihjatim.pwmu.co – Nilai Etis dalam Hukum Memegang Al-Quran Tanpa Berwudlu oleh Agus Supriyadi, Lc, M.H.I (Anggota Divisi Kaderisasi dan Publikasi PWM Jawa Timur)

Al-Quran merupakan pedoman hidup setiap muslim. Membacanya adalah wajib, setara dengan memahami dan mengamalkannya. Oleh karena itu, sudah seharusnya membaca Al-Quran menjadi rutinitas harian seorang muslim. Di samping, banyak sekali manfaat ketika membaca Al-Quran.

Pada praktiknya, masyarakat masih sering menanyakan, di antaranya, apakah memegang Al-Quran wajib berwudlu terlebih dahulu ataukah tidak?

Sejatinya pertanyaan tersebut sudah muncul pada masa lampau, namun menjadi hangat kembali ketika pertanyaan-pertanyaan muncul kembali.

Dalam bingkai nalar pemikiran hukum Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid II halaman 35, menyebutkan bahwa akar dari perbedaan pandangan ini terletak pada interpretasi makna “al-Muṭahharūn” pada Surat Al-Wāqiah: 79. Allah berfirman:

لاَ يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan”

Lafadz Al-Muṭahharūn (orang-orang yang disucikan), maksudnya adalah para malaikat. Pendapat tersebut selaras dengan konteks ayat sebelumnya (siyāq al-kalām), yaitu ketika ayat 77-78 yang menginformasikan kepada kita bahwa sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang mulia, pada kitab yang terpelihara (lauḥ al-maḥfūẓ).

Jadi ayat di atas bukanlah larangan orang yang dalam kondisi tidak suci dari hadats untuk menyentuh Al-Quran yang berarti mewajibkan seseorang untuk berwudlu bagi yang akan menyentuh atau membacanya.

Seorang Muslim tidak Najis

Lebih lanjut, beberapa hadis shahih memberikan keterangan bahwa orang muslim itu suci dan tidak najis. Namun, Nabi tidak melarang sekaligus tidak menyukai, yang dalam istilah hukum disebut makruh membaca atau menyebut nama Allah tidak dalam keadaan suci.

و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ مِسْعَرٍ عَنْ وَاصِلٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ حُذَيْفَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقِيَهُ وَهُوَ جُنُبٌ فَحَادَ عَنْهُ فَاغْتَسَلَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ كُنْتُ جُنُبًا قَالَ إِنَّ الْمُسْلِمَ لَا يَنْجُسُ

Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Abu Kuraib, keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Misʻar dari Wāshil dari Abu Wā’il dari Hudzaifah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menemuinya, sedangkan dia dalam keadaan junub, maka dia menjauhkan diri, lalu mandi, kemudian dia mendatangi Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam, seraya berkata, “Saya tadi sedang junub.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ” Seorang muslim tidak najis.”

(Shahih Muslim, Hadis ke-372, Kitab Haid, Halaman 161).

Kendati demikian, Fatwa Tarjih tetap menganjurkan agar memegang dan membaca Al Quran dalam keadaan suci, berdasarkan etis dan kepatutan serta sebagai tanda memuliakan Kalamullah. Namun, Fatwa Tarjih juga memperbolehkan atau tidak melarang baca ayat Al-Qur’an bagi seseorang yang tengah berhadats, termasuk perempuan yang sedang haid.

Editor : Mohammad Ikhwanuddin

Tags: Agus SupriyadiMohammad Ikhwanuddin
Share8Tweet5Send

Related Posts

Stunning untuk Mempermudah Proses Penyembelihan Hewan, Bagaimana Ketentuannya?

by Mohammad Ikhwanudin
Rabu 25 September 2024 | 18:51
214

tarjihjatim - Stunning untuk Mempermudah Proses Penyembelihan Hewan, Bagaimana Ketentuannya? oleh Dr. Syamsuddin, M.Ag, Wakil...

Talak yang Diucapkan pada saat Emosi dan Proses Rujuknya

by Agus Supriadi
Sabtu 27 Juli 2024 | 09:21
81

tarjihjatim.pwmu.co. Talak yang Diucapkan pada saat Emosi dan Proses Rujuknya disarikan Sosialisasi Fatwa Tarjih oleh...

‘Para Lelaki’ dalam Ilmu Hadis

‘Para Lelaki’ dalam Ilmu Hadis

by Syahroni Nur Wachid
Senin 23 Oktober 2023 | 05:51
363

Mohammad Ikhwanuddin dalam pelatihan Maktabah Syamilah di STAI Al-Akbar Surabaya (4/10/2023) (Istimewa/Tarjihjatim.pwmu.co) ‘Para Lelaki’ dalam...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1047 shares
    Share 419 Tweet 262
  • Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kehendak Allah Lebih Baik

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Pembagian Harta Waris Bertingkat dengan Kasus seperti Ini

    73 shares
    Share 29 Tweet 18

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
51
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
369
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
190
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
Rencana Allah Lebih Baik

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In