Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah; Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari, Alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); Sekretaris Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik.
Tarjihjatim.pwmu.co – Kurban dan akikah merupakan ibadah yang memiliki persamaan yakni sama-sama tergolong ibadah maliah. Yaitu sama-sama mengeluarkan harta dalam hal ini harta yang dikeluarkan adalah berupa hewan ternak untuk disembelih.Namun demikian kurban dan akikah memiliki ketentuan pelaksanaan yang berbeda dari segi waktu, jumlah, orang yang diperintahkan untuk melaksanakannya serta tujuan pelaksanaannya.
Bolehkah kurban dan akikah dilakukan dalam satu kali pelaksanaan dengan dua niat (niat berkurban dan niat akikah) sekaligus?
Kurban merupakan satu di antara bentuk ibadah kepada Allah SWT yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan selama hari tasyrik dengan menyembelih hewan ternak berupa unta, sapi (atau kerbau), kambing.
Istilah kurban sendiri berasal dari bahasa Arab (قربان) yang artinya dekat. Perintah kurban setidaknya terdapat dalam beberapa ayat al-Qur’an dan hadis.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (al-Kautsar: 2)
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.” (al-An’am:34)
Juga dalam as-Shaffat ayat 102-107 dan hadits-hadits di antaranya:
Di dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan at-Tirmidzi disebutkan:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى، فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ، وَقَالَ: «بِسْمِ اللَّهِ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي»
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata, “Saya menghadiri shalat idul-Adha bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mushalla (tanah lapang). Setelah beliau berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya dan didatangkan kepadanya seekor kambing. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengatakan: Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Kambing ini dariku dan dari orang-orang yang belum menyembelih di kalangan umatku” (HR Ahmad dan at-Tirmidzi).
Adapun akikah ialah menyembelih hewan ternak sebagai ibadah kepada Allah SWT dalam rangka mensyukuri nikmat Allah atas kelahiran seorang anak. Adapun akikah berasal dari kata “aqqa” (عقّ) yang berarti bulu hewan yang baru lahir.
Akikah sendiri dilaksanakan pada hari ke tujuh kelahiran anak. Hal ini berdasarkan hadis:
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan akikahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lain)
أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diakikahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan).
Perbedaan Kurban dengan Akikah
Meski sama-sama menyembelih hewan ternak dan sama-sama dibagikan kepada orang lain, namun kurban dan akikah memiliki beberapa perbedaan di antaranya:
- Kurban dilaksanakan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah pada saat datangnya hari raya Idul Adha, sedangkan akikah dilaksanakan dalam rangka mensyukuri nikmat Allah berupa lahirnya seorang anak.
- Kurban dilaksanakan pada hari raya Idul Adha sampai dengan hari TRasyrik, sedangkan akikah dilaksanakan pada saat hari ke tujuh kelahiran anak
- Kurban dapat dilaksanakan oleh tujuh orang pada satu hewan kurban, dalam hal ini untuk hewan kurban selain kambing, namun tidak demikian untuk akikah. Akikah hanya dilaksanakan oleh orang tua anak yang baru lahir.
Dan beberapa ketentuan lainnya yang bisa dipelajari dalam tata cara kurban maupun akikah.
Sebagian ulama memang membolehkan menyatukan niat kurban dan akikah karena sama-sama ibadah dalam rangka bertaqarrub (mendekatkan diri kepada Allah) dengan cara menyembelih hewan. Mereka antara lain Imam Ahmad dan madzhab Hanafiyah.
Namun sebagian besar ulama tidak membolehkan, karena kurban dan akikah adalah dua ibadah yang mempunyai maksud maupun sebab yang berbeda. Di antaranya madzhab Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad (jadi, imam Ahmad dalam hal ini punya dua pendapat).
Demikian pula Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan bahwa menggabungkan niat kurban dan akikah tidak dapat dilakukan.
“Perlu diketahui pula, tidak dibenarkan menyatukan niat antara akikah dan kurban, yakni dalam satu hewan sembelihan untuk dua niat, akikah dan kurban sekaligus. Keduanya memiliki ketentuan-ketentuan yang berbeda satu sama lain, baik tentang waktu, syarat, dan lain-lainnya, juga tidak ada nas al-Qur’an atau hadis yang menyatakan bahwa akikah dan kurban dapat disatukan.” (https://muhammadiyah.or.id/menggabungkan-penyembelihan-akikah-dan-kurban/)
Wallahu a’lam bish shawab.
Artikel ini bisa juga dibaca PWMU.CO!
Editor Mohammad Nurfatoni