• Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak
No Result
View All Result
Tarjih Jawa Timur
No Result
View All Result
Home Isu Aktual

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah

Selasa 28 Mei 2024 | 06:15
5 min read
72
SHARES
258
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah (Ilustrasi freepik.com premium)

Bolehkah Menyatukan Kurban dengan Akikah; Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari, Alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); Sekretaris Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik.

Tarjihjatim.pwmu.co – Kurban dan akikah merupakan ibadah yang memiliki persamaan yakni sama-sama tergolong ibadah maliah. Yaitu sama-sama mengeluarkan harta dalam hal ini harta yang dikeluarkan adalah berupa hewan ternak untuk disembelih.Namun demikian kurban dan akikah memiliki ketentuan pelaksanaan yang berbeda dari segi waktu, jumlah, orang yang diperintahkan untuk melaksanakannya serta tujuan pelaksanaannya.

Bolehkah kurban dan akikah dilakukan dalam satu kali pelaksanaan dengan dua niat (niat berkurban dan niat akikah) sekaligus? 

Kurban merupakan satu di antara bentuk ibadah kepada Allah SWT yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan selama hari tasyrik dengan menyembelih hewan ternak berupa unta, sapi (atau kerbau), kambing. 

Istilah kurban sendiri berasal dari bahasa Arab (قربان) yang artinya dekat. Perintah kurban setidaknya terdapat dalam beberapa ayat al-Qur’an dan hadis.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ 

“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (al-Kautsar: 2)

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.” (al-An’am:34)

Juga dalam as-Shaffat ayat 102-107 dan hadits-hadits di antaranya:

Di dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan at-Tirmidzi disebutkan:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى، فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ، وَقَالَ: «‌بِسْمِ ‌اللَّهِ، ‌وَاللَّهُ ‌أَكْبَرُ، ‌هَذَا ‌عَنِّي، ‌وَعَمَّنْ ‌لَمْ ‌يُضَحِّ ‌مِنْ ‌أُمَّتِي»

Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata, “Saya menghadiri shalat idul-Adha bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mushalla (tanah lapang). Setelah beliau berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya dan didatangkan kepadanya seekor kambing. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengatakan: Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Kambing ini dariku dan dari orang-orang yang belum menyembelih di kalangan umatku” (HR Ahmad dan at-Tirmidzi).

 Adapun akikah ialah menyembelih hewan ternak sebagai ibadah kepada Allah SWT dalam rangka mensyukuri nikmat Allah atas kelahiran seorang anak. Adapun akikah berasal dari kata “aqqa” (عقّ) yang berarti bulu hewan yang baru lahir. 

Akikah sendiri dilaksanakan pada hari ke tujuh kelahiran anak. Hal ini berdasarkan hadis:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan akikahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lain)

أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diakikahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan).

Perbedaan Kurban dengan Akikah

Meski sama-sama menyembelih hewan ternak dan sama-sama dibagikan kepada orang lain, namun kurban dan akikah memiliki beberapa perbedaan di antaranya:

  • Kurban dilaksanakan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah pada saat datangnya hari raya Idul Adha, sedangkan akikah dilaksanakan dalam rangka mensyukuri nikmat Allah berupa lahirnya seorang anak.
  • Kurban dilaksanakan pada hari raya Idul Adha sampai dengan hari TRasyrik, sedangkan akikah dilaksanakan pada saat hari ke tujuh kelahiran anak
  • Kurban dapat dilaksanakan oleh tujuh orang pada satu hewan kurban, dalam hal ini untuk hewan kurban selain kambing, namun tidak demikian untuk akikah. Akikah hanya dilaksanakan oleh orang tua anak yang baru lahir.

Dan beberapa ketentuan lainnya yang bisa dipelajari dalam tata cara kurban maupun akikah.

Sebagian ulama memang membolehkan menyatukan niat kurban dan akikah karena sama-sama ibadah dalam rangka bertaqarrub (mendekatkan diri kepada Allah) dengan cara menyembelih hewan. Mereka antara lain Imam Ahmad dan madzhab Hanafiyah. 

Namun sebagian besar ulama tidak membolehkan, karena kurban dan akikah adalah dua ibadah yang mempunyai maksud maupun sebab yang berbeda.  Di antaranya madzhab Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad (jadi, imam Ahmad dalam hal ini punya dua pendapat).

Demikian pula Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan bahwa menggabungkan niat kurban dan akikah tidak dapat dilakukan.

“Perlu diketahui pula, tidak dibenarkan menyatukan niat antara akikah dan kurban, yakni dalam satu hewan sembelihan untuk dua niat, akikah dan kurban sekaligus. Keduanya memiliki ketentuan-ketentuan yang berbeda satu sama lain, baik tentang waktu, syarat, dan lain-lainnya, juga tidak ada nas al-Qur’an atau hadis yang menyatakan bahwa akikah dan kurban dapat disatukan.” (https://muhammadiyah.or.id/menggabungkan-penyembelihan-akikah-dan-kurban/)

Wallahu a’lam bish shawab.

Artikel ini bisa juga dibaca PWMU.CO!

Editor Mohammad Nurfatoni

Tags: Ain NurwindasariIsu aktualKurban
Share29Tweet18Send

Related Posts

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 3 Juni 2024 | 09:19
913

Ilustrasi freepik.com premium. Larangan Potong Kuku dan Rambut, untuk Hewan Kurban atau Orang yang Berkurban?...

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

by Syahroni Nur Wachid
Minggu 2 Juni 2024 | 06:02
113

Ilustrasi freepik.com premium. Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim:...

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?

by Syahroni Nur Wachid
Sabtu 1 Juni 2024 | 08:40
95

Ilustrasi freepik.com premium. Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah? Adakah Puasa Sunnah Tarwiyah 8 Dzulhijjah?...

Hukum Wanita Memotong Kuku dan Rambut ketika Haid

Hukum Wanita Memotong Kuku dan Rambut ketika Haid

by Syahroni Nur Wachid
Jumat 31 Mei 2024 | 05:44
37

Ilustrasi freepik.com premium. Hukum Wanita Memotong Kuku dan Rambut ketika Haid Hukum Wanita Memotong Kuku dan...

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

by Syahroni Nur Wachid
Kamis 30 Mei 2024 | 05:29
719

Ilustrasi freepik.com premium. Meniatkan Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah? Meniatkan Kurban untuk...

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib?

by Syahroni Nur Wachid
Senin 27 Mei 2024 | 06:28
380

Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? (Ilustrasi freepik.com premium) Memanjangkan Jenggot Hukumnya Wajib? Ditulis oleh Dr Zainuddin MZ...

Populer Hari Ini

  • Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    Hukum Selamatan Orang Meninggal Dijadikan Satu dengan Aqiqah

    1147 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Hukum Gigi Palsu, Behel, dan Kikir Gigi

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Hukum Isbal, Celana atau Sarung Harus Cingkrang, Tak Boleh Menutup Mata Kaki?

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Bagian Waris Rp 1 Miliar untuk Istri dan Empat Anak

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Benarkah Nabi Palsu Hanya Berjumlah 30 Orang?

    34 shares
    Share 14 Tweet 9

Recent News

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38
77

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
401
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
127
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37
193
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Kirim Pahala untuk Orang Meninggal, Bisa Sampai?

Jumat 18 Agustus 2023 | 23:07
idul adha

Idul Adha 1445H di Indonesia, Mengapa Berbeda dengan Arab Saudi?

Minggu 9 Juni 2024 | 15:20

Manhaj Muhammadiyah Manhaj Salaf

Rabu 6 September 2023 | 21:30
Hukum Musik dan Nyanyian

Hukum Musik dan Nyanyian

Jumat 17 Mei 2024 | 09:14
Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Amalan agar Dimudahkan Jodoh

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Orang Tua Berkata-kata Tidak Baik

Mau Usaha Kerudung tapi Pinjam Uang Berbunga ke Koperasi, Bolehkah?

Menghadapi Gendam Penipuan

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Pengembangan Manhaj Tarjih Dalam Konteks  Masyarakat Indonesia yang Multikultur

Kamis 15 Mei 2025 | 20:38

Kehendak Allah Lebih Baik

Rabu 23 April 2025 | 08:06
Khutbah Idul Fitri 1446 H

Khutbah Idul Fitri 1446 H

Senin 31 Maret 2025 | 01:00
Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Tawhid Tiga Lapis Dhamir

Kamis 13 Februari 2025 | 06:37

Hubungi Kami

Tarjih Jawa Timur

Tarjih Jawa Timur

Whatsapp : 0858-5961-4001
Email : pwmujatim@gmail.com

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Al-Quran
  • Kajian Hadits
  • Tanya Jawab
  • Akidah
  • Waris
  • HPT
  • Fatwa
  • Hisab dan Falak

© 2023 Pimpinan Wilayah Jawa Timur

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In