Seorang Istri Wafat tanpa Meninggalkan Anak, Bagaimana Warisnya? Tanya Jawab Hukum Waris Islam oleh Dr Dian Berkah SHI MHI; Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan founder Waris Center.
Tarjihjatim.pwmu.co – Assalamu alaikum, izin bertanya Ustadz. Siapa saja yang menjadi ahli waris jika si mayit tidak meninggalkan anak. Ada suami, orang tua, dan dua saudara perempuan saja. Berapa bagiannya. Total untuk mereka berdua atau bagaimana?
Jawaban
Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaan waris ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat untuk kita.
Dalam waris Islam, harta waris si mayit harus didistribusikan kepada ahli waris si mayit, baik laki-laki maupun perempuan.
Ahli waris di sini adalah seseorang atau mereka yang memiliki hubungan perkawinan, seperti istri atau suami si mayit. Begitu juga, seseorang atau mereka yang memiliki hubungan darah, seperti orang tua (ibu-bapak si mayit), saudara kandung (saudara seibu-bapak atau saudara sebapak) si mayit, saudara seibu si mayit, dan anak-anak si mayit.
Bagaimana besaran bagian harta waris untuk ahli waris? Tentu, jawabannya besaran bagian warisnya mereka bergantung kepada kedudukan dan posisi ahli waris sebagai apa. Ketentuan besaran bagian ahli waris dapat dirujuk secara langsung dalam al-Quran surat an-Nisa ayat 11, 12, dan 176.
Namun, sebelum mendistribusikan harta waris si mayit, yang perlu dilakukan adalah memverifikasi harta waris si mayit. Dalam hal ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.
Pertama, harta waris si mayit bersumber dari harta bersama (gono-gini) antara suami-istri. Ketika mereka bercerai, baik cerai hidup atau mati, harta bersama diberikan separuh untuk istri dan separuh untuk suami. Separuh bagian milik suami atau istri yang meninggal, itulah menjadi harta waris si mayit.
Kedua, harta waris si mayit dapat bersumber dari harta bawaan si mayit (suami atau istri) sebelum menikah.
Ketiga, harta waris si mayit dapat bersumber dari harta milik si mayit (suami atau istri) yang berasal dari waris dan atau hibah dari orang tua si mayit.
Jika, harta waris si mayit sudah jelas, maka dapat lanjut kepada langkah verifikasi ahli waris.
Berdasarkan pertanyaan waris yang disampaikan ahli waris si mayit—dengan posisi si mayit adalah istri dan sudah menikah, tetapi tidak memiliki anak—maka ahli warisnya si mayit adalah suami si mayit, orang tua si mayit, dan dua saudara kandung perempuan si mayit.
Jika ahli waris sudah jelas, maka bisa lanjut kepada langkah distribusi harta waris si mayit. Adapun besaran bagian warisnya sebagai berikut.
- Suami si mayit mendapat bagian 1/2 dari harta waris si mayit, karena si mayit meninggal tidak memiliki anak. Ketentuan ini berdasarkan surat an-Nisa ayat 12.
- Dua saudara kandung perempuan si mayit mendapatkan bagian waris sebesar 2/3 dari harta waris. Hasilnya dibagi rata kepada mereka berdua. Ketentuan ini berdasarkan surat an-Nisa ayat 176.
- Orang tua si mayit mendapatkan bagian waris yang berbeda. Ibu si mayit mendapatkan bagian waris 1/6 dari harta waris si mayit, karena si mayit tidak memiliki anak, tetapi memiliki saudara kandung. Sedangkan bapak si mayit mendapatkan bagian harta sisa, karena tergolong sebagai ashabah.
Demikian penjelasannya sebagai jawaban dari pertanyaan waris yang disampaikan. Semoga Allah mudahkan setiap langkah menyempurnakan harta waris kita sesuai dengan hukum waris Islam (ilmu faraidh). Amin. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni