Pengertian Talak Bain; Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Assalamualaikum, Ustadz. Talak bain ituu artinya apa njih? Terimakasih, wassalam.
Jawaban
Talak bain yaitu talak sebanyak tiga kali yang dapat memutus pernikahan secara permanen dan boleh rujuk kembali dengan cara pernikahann yang resmi (baru), dan harus memenuhi semua persyaratan dalam pernikahan.
Jika jenisnya bain sughra (kecil), suami baru boleh mengawini bekas istrinya lagi setelah habis masa idahnya. Jika jenisnya bain kubra (besar), persyaratan bekas istri yang akan dikawin lagi harus sudah menikah dengan lelaki lain lalu terjadi perceraian dengan lelaki tersebut. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni