Suami Pecandu Narkoba, Istri Boleh Minta Cerai? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Assalamualaikum Ustadz, saya mau tanya:
- Apakah kalau suami tidak menafkahi keluarganya selama tiga bulan dianggap bukan suaminya lagi, karena dia dalam urusan sama hukum?
- Apakah saya boleh minta cerai, karena dia adalah pecandu narkoba dan sudah dua kali menjalani proses hukum dan selama berumah tangga dia selalu mendzalimi saya. Selama ini saya yang menafkahi keluarga saya?
Terimakasih atas jawaban Ustadz.
Jawaban
Jangankan tidak menafkahi selama tiga bulan, lebih dari itu pun bukan merupakan perceraian secara otomatis, dia tetap berstatus suami Anda. Dalam sighat ta’liq, memang ada aturan, jika suami tidak memberi nafkah selama itu maka istri boleh mengajukan cerai.
Namun keputusannya ada di kantor pengadilan. Apalagi jika Anda merasa dizalimi dan dapat membuktikan di hadapan pengadilan. Dengan berbagai pertimbangan pengadilan akan memberikan putusan yang terbaik bagi Ibu, apakah mengabulkan atau menolaknya.
Semestinya ibu merasa bersyukur, diberi kemampuan kemandirian dalam mengurus keluarga. Tugas yang lebih berat adalah bagaimana menyadarkan suami agar kembali kepada fitrahnya. Kekuatan doa dan ikhtiar ibu sangat memengaruhi sigare nyowo ibu.
Perceraian bukan merupakan solusi cerdas, itu bisa terjadi jika kedua hati sudah tidak mungkin lagi disatukan. Apalagi jika ibu telah dikaruniai keturunan. Permasalahannya bertambah runyam. Yakini suami ibu akan mendapatkan titik balik dan akan terjadi perubahan yang sangat signifikan.
Pasti ibu dan sekeluarga juga ikut merindukannya. Pesan Allah, boleh jadi Anda membenci sesuatu, padahal itulah yang bakal membawa kebaikan untukmu, atau sebaliknya boleh jadi Anda mencintai sesuatu, padahal itulah yang akan berdampak keburukan bagimu di kemudian hari. Hanya Allah yang tahu masa depan dan kamu tidak mengetahuinya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni