Mualaf Dewasa tapi Belum Khitan, Apakah Sah Ibadahnya? Tanya jawab agama diasuh oleh Dr Zainuddin MZ Lc MA, Ketua Lajnah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Tarjihjatim.pwmu.co – Saya mau tanya. Ada seorang muallaf laki-laki usia 43 tatun. Dia belum khitan dan masih ragu untuk khitan. Ragunya karena malu, takut ketahuan tetangga kanan kiri karena sudah tua belum khitan.
Yang saya tanyakan kalau dia tidak khitan, apakah sah semua amalan yang dia kerjakan seperti shalat, puasa, dan zakat?
Jawaban
Namanya mualaf, memang butuh pembenahan step by step untuk menuju kesempurnaan keislamannya. Zaman Nabi, para mualaf sementara diajari membaca kalimah thayibah. Itulah sebabnya jika ingin shalat dan belum hafal surat al-Fatihah, ia cukup menggantinya dengan kalimat tasbih, tahmid dan tahlil.
Jika imannya makin membara, maka ketakwaannya juga akan meningkat. Ke depan khitan bukan lagi momok, melainkan sebuah keniscayaan yang sangat bermanfaat bagi dirinya. Baik dari sisi kesuciannya, kesehatannya, kepuasannya, sampai pada aspek psikologinya, dia telah mendapatkan sentuhan bimbingan Nabi untuk siap mengorbankan sampai apa yang paling dicintainya, bukankah itu modal kesuksesan hidup seseorang.
Pada saatnya dia tidak lagi merasa malu, bahkan menjadi kebanggaan setelah dikhitan, Nabi Ibrahim dulu dikhitan dalam usia yang tua, kenapa harus malu untuk menjalankan syariat Islam. Dan belum dikhitannya seseorang, sama sekali tidak memengaruhi keabsahan ibadahnya, seperti shalatnya. Anak kecil yang belum dikhitan pun shalatnya sah jika telah memenuhi syarat dan rukunnya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni